Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-01-2019
  • 426 Kali

Sama-sama Tidak Hadir Pada Sidang Ajudikasi Informasi

Media Center, Rabu ( 09/01 ) Komisi Informasi (KI) Sumenep, kembali menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi terhadap tujuh Desa di Kecamatan Dasuk, yang diajukan Adnani warga Desa Gadding, Kecamatan Manding, Selasa, (09/01/2019).

Agenda sidang kali ini digelar secara maraton, dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Tujuh Desa yang digugat, yakni Desa Nyapar, Desa Slopeng, Desa Mantajun, Desa Dasuk Timur, Desa Jelbudan, Desa Bringin, dan Desa Kerta Timur.

Ke tujuh Desa di Kecamatan Dasuk ini digugat pemohon, terkait realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015-2016.

Hanya saja, pemohon dan termohon tidak tampak hadir dalam persidangan, alias mangkir. Meskipun demikian, sidang tetap dilanjutkan sampai selesai.

Komisioner KI Sumenep, Moh. Yusuf mengungkapkan, ketidakhadiran tergugat dan penggugat tanpa ada alasan yang jelas, sehingga pihaknya mengaku kecewa atas ketidakhadiran tergugat maupun penggugat.

“Ketidakhadiran penggugat dan tergugat tanpa ada alasan yang jelas itu sebagai bentuk ketidakseriusan penggugat atau tergugat,” ungkap Moh. Yusuf, Rabu (09/01/2019).

Menurutnya, KI masih memberikan toleransi bagi penggugat atau tergugat untuk menjelaskan atau pembelaan atas materi gugatan. Karena itu, pihaknya akan menjadwal kembali persidangan untuk memanggil ulang tergugat maupun penggugat.

Dikatakan, sesuai aturan menurut Yusuf, apabila pemohon tidak hadir dalam dua kali persidangan, maka sidang akan gugur dan tidak dilanjutkan pada agenda persidangan selanjutnya.

“Kalau tergugat yang tidak hadir, maka agenda persidangan tetap dilanjut hingga putusan. Jadi, tergugat tidak bisa melakukan pembelaan saat persidangan,” tandasnya. ( Ren, Esha )