Media Center, Senin ( 08/01 ) Satuan Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menciduk 2
pengguna sabu. Ke dua tersangka itu, yakni Kirman (44) warga Dusun
Panggulan, Desa Kebundadap Timur, dan Saduna (43), warga Dusun Asem
Manis, Desa Langsar. Semuanya Kecamatan Saronggi.
"Mereka
ditangkap setelah kedapatan hendak pesta narkoba jenis sabu di simpang 3
jalan PUD Desa Kebundadap Timur," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP
Abd Mukid, Senin (08/01).
Barang bukti (BB) yang berhasil
diamankan dari tangan Kirman, satu poket kantong plastik klip kecil
berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram, sobekan kertas
warna putih sebagai bungkus sabu, satu unit sepeda motor warna putih
kombinasi biru Nopol M 3282 XB.
Selain itu, satu buah korek api
gas warna merah, seperangkat alat hisap terdiri dari satu buah bong
terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat 2 lubang
tersambung dengan sedotan warna putih bening dan satu buah pipet kaca.
Sementara dari tangan Saduna, satu buah pipet kaca, dan satu buah sendok
sabu terbuat dari potongan sedotan warna putih.
Kasubag Humas
Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit mengungkapan, ke dua warga tersebut
diamankan setelah ada informasi, bahwa para pemakai narkoba tersebut
hendak melakukan pesta sabu di pinggir jalan.
“Ada informasi dari
masyarakat, bahwa terlapor sering bertransaksi dan juga mengkonsumsi
narkotika jenis sabu, kemudian kami lakukan penyelidikan terhadap
terlapor secara intensif,” tandasnya.
Lalu, kata Mukit, aparat
kembali menerima informasi, bahwa terlapor Kirman akan pesta sabu dimana
diketahui posisi terlapor sedang mengendarai sepeda motor. Setelah
dianggap pasti, pihak kepolisian langsung melakukan penghadangan
terhadap terlapor Kirman di simpang 3 jalan kampung Desa Kebundadap
Timur, Kecamatan Saronggi, kemudian melakukan penggeledahan badan.
“Alhasil, kami menemukan barang bukti pada tangan kiri terlapor berupa
gulungan kertas warna putih yang didalamnya berisi satu poket klip kecil
berisi sabu,” paparnya.
Dari hasil interogasi, Kirman mengaku bahwa sabu tersebut baru diambil dari Saduna yang dibeli dengan cara sumbangan.
“Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saudara Saduna dirumahnya,” ungkapnya.
Kemudian kedua
terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polres Sumenep guna penyelidikan
dan penyidikan lebih lanjut.
“Sementara ke dua tersangka dijerat
dengan pasal 114 ayat (1) subsider. Pasal 112 ayat (1) subsisider. Pasal
132 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ( Nita, Esha )