Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-01-2018
  • 3636 Kali

Satuan Narkoba Polres Sumenep Ciduk Pengguna Sabu

Media Center, Senin ( 08/01 ) Satuan Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menciduk 2 pengguna sabu. Ke dua tersangka itu, yakni Kirman (44) warga Dusun Panggulan, Desa Kebundadap Timur, dan Saduna (43), warga Dusun Asem Manis, Desa Langsar. Semuanya Kecamatan Saronggi.

"Mereka ditangkap setelah kedapatan hendak pesta narkoba jenis sabu di simpang 3 jalan PUD Desa Kebundadap Timur," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid, Senin (08/01).

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan Kirman, satu poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram, sobekan kertas warna putih sebagai bungkus sabu, satu unit sepeda motor warna putih kombinasi biru Nopol M 3282 XB.

Selain itu, satu buah korek api gas warna merah, seperangkat alat hisap terdiri dari satu buah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat 2 lubang tersambung dengan sedotan warna putih bening dan satu buah pipet kaca. Sementara dari tangan Saduna, satu buah pipet kaca, dan satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna putih.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit mengungkapan, ke dua warga tersebut diamankan setelah ada informasi, bahwa para pemakai narkoba tersebut hendak melakukan pesta sabu di pinggir jalan.

“Ada informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering bertransaksi dan juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian kami lakukan penyelidikan terhadap terlapor secara intensif,” tandasnya.

Lalu, kata Mukit, aparat kembali menerima informasi, bahwa terlapor Kirman akan pesta sabu dimana diketahui posisi terlapor sedang mengendarai sepeda motor. Setelah dianggap pasti, pihak kepolisian langsung melakukan penghadangan terhadap terlapor Kirman di simpang 3 jalan kampung Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, kemudian melakukan penggeledahan badan.

“Alhasil, kami menemukan barang bukti pada tangan kiri terlapor berupa gulungan kertas warna putih yang didalamnya berisi satu poket klip kecil berisi sabu,” paparnya.

Dari hasil interogasi, Kirman mengaku bahwa sabu tersebut baru diambil dari Saduna yang dibeli dengan cara sumbangan.

“Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saudara Saduna dirumahnya,” ungkapnya.

Kemudian kedua terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Sementara ke dua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider. Pasal 112 ayat (1) subsisider. Pasal 132 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ( Nita, Esha )