Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-03-2005
  • 461 Kali

SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT, PNS BERHAK MENYALURKAN HAK POLITIKNYA DALAM PILKADA

Sumenep-Infokom News Room : Meski Pegawai Negri Sipil (PNS) diminta bersikap netral dalam hal dukung mendukung dan dilarang terlibat langsung dalam Tim Sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep. Namun sepertinya setelah partai politik menetapkan kandidatnya yang akan diusung pada Pilkada mendatang, disinyalir CIUM kalangan PNS Pemkab Sumenep menjadi Tim Sukses salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati. Menurut Ketua Centre Independen Unit Monitoring (CIUM) Sumenep, Tajul Arifin mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 79 ayat 1 bahwa PNS dilarang terlibat Tim Sukses atau Tim Kampaye Calon Bupati dan Wakil Bupati, oleh karenanya pihaknya sangat menyayangkan jika hal itu benar-benar terjadi dilapangan. Bahkan menurut Tajul Arifin, saat ini lembaganya telah mensinyalir adanya PNS yang mulai melakukan penggalangan terhadap masyarakat untuk mendukung calon tertentu. Sementara itu Kepala Kantor Kepegawian Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh M.Si mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak menemukan keterlibatan PNS yang menjadi Tim Sukses dari salah satu calon, hanya saja menurut Direktur TV SIS ini, lahirnya indikasi tersebut bersifat wacana saja, sebab dari beberapa pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati itu sebelumnya menjadi pejabat dilingkungan Pemkab Sumenep. Untuk itu Moh. Saleh berharap, agar masyarakat tidak memperuncing persoalan itu, sebab hal itu masih dalam taraf kewajaran, dimana PNS meski harus bersikap netral, namun jangan diartikan bahwa kalangan PNS tidak mempunyai hak untuk menyalurkan aspirasinya dalam menentukan pemimpin Sumenep kedepan. (Yasik, Esha)