Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-05-2019
  • 415 Kali

Sebelas Kecamatan Di Sumenep Laksanakan Pendidikan Wajib Diniyah

Media Center, Senin ( 20/05 ) Tahun ini Pemerintah Kabupaten Sumenep memberlakukan pendidikan wajib diniyah jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang tersebar di sebelas Kecamatan.

“Pendidikan wajib diniyah di Kabupaten Sumenep mampu meningkatkan kualitas peserta didik untuk menjadi pribadi-pribadi yang berkualitas, baik rohani maupun jasmani,” kata Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si di sela-sela Puncak Hardiknas, Launching Pesantren Ramadan Indah dan Ceria serta Pendidikan Wajib Diniyah di Gedung KORPRI, Senin (20/05/2019).

Ia menyatakan, pendidikan wajib diniyah adalah sebuah upaya membekali anak didik dengan pemahaman agama yang kuat, sehingga generasi muda Sumenep menjadi generasi yang cerdas, berhati nurani dan jiwa tidak kosong serta senantiasa dialiri cahaya Ilahi.

“Semoga, pendidikan wajib diniyah serta berbagai program pendidikan yang diselenggarakan di Sumenep mampu menjadikan generasi penerus kita sebagai generasi yang tangguh, mandiri, cerdas rohani dan jasmani,” tutur suami Nurfitriana ini.

Bupati berharap, dengan pendidikan wajib diniyah ada keseimbangan keilmuan pada peserta didik dari sisi penguatan intelektual dan penguasaan teknologi yang didukung penguatan jiwa, mental dan keimanan.

“Sejatinya pendidikan wajib diniyah ingin menggali nilai-nilai keagamaan untuk menciptakan pendidikan berbasis pesantren, dengan target di era global digital saat ini, mencetak anak didik menjadi anak pintar dan cerdas berakhlaqul karimah,” tandas Bupati dua periode ini.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Drs. Bambang Irianto, M.Si mengungkapkan, pendidikan wajib diniyah tahun 2019 dilaksanakan di sebelas Kecamatan yakni, Kecamatan Kota, Kalianget, Gapura, Manding, Dasuk, Ambunten, Rubaru, Lenteng, Ganding, Saronggi, dan Bluto.

“Kami rencanakan pada tahun pelajaran 2020/2021 wajib diniyah dilaksanakan di seluruh Kabupaten Sumenep. Sedangkan tingkat pelaksanaan wajib diniyah adalah Ula untuk SD dan Wustho untuk SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Sumenep, serta Ulya untuk SMA/SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya. ( Yasik, Fer )