Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-08-2019
  • 800 Kali

Sempat Di-PAW, Iskandar Masuk Kembali Jadi Anggota DPRD

Media Center, Senin ( 05/08 ) Sempat di-PAW (Pergantian Antar Waktu) sebagai Anggota DPRD Sumenep oleh Ahmad. Namun kini Iskandar kembali masuk kembali menjadi legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN).

“Mulai hari ini saya resmi masuk kantor, dan saya tadi sudah ketemu dengan Pimpinan (Ketua DPRD),” kata Iskandar, saat ditemui di Komisi II DPRD Sumenep, Senin (05/08/2019).

Iskandar mengatakan, masuknya ke Kantor DPRD itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/766/011.2/2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep tertanggal 29 Juli 2019.

Surat tersebut merupakan pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 2 Pebruari 2018 Nomor 171.435/151/011.2/2018 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep.

“Surat ini sudah kami terima sejak Jumat kemarin. Saya terima dari Bagian Hukum DPRD Sumenep,” tuturnya.

Dengan adanya surat itu kata Iskandar, semua hak dan kewajibannya sebagai Anggota DPRD Sumenep Periode 2014-2019 dinyatakan sah demi hukum.

“Jadi, tidak perlu ada pelantikan lagi. Karena pelantikan saya sudah pada 2014 lalu,” tegasnya.

Sebelumnya, H. Iskandar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, terkait dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/151/011.2/2018 tentang pemberhentian anggota DPRD Sumenep atas nama H. Iskandar, tertanggal 2 Februari 2018. Saat itu PTUN mengabulkan semua permohonan yang dilakukan oleh Iskandar.

Kemudian termohon mengajukan banding ke PT TUN. Namun, Pada 11 Oktober lalu, PT TUN Surabaya menolak banding yang dilakukan oleh pihak Gubernur Jatim dan Ahmad atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan Iskandar atas SK Gubernur Jatim tentang pemberhentian Iskandar sebagai anggota DPRD Sumenep, dengan surat putusan PT TUN Nomor 181/B/2018/PT.TUN.SBY

Kemudian pada 12 Maret 2019 Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Gubernur Jawa Timur dan Ahmad atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan Iskandar atas SK Gubernur Jatim tentang pemberhentian Iskandar sebagai anggota DPRD Sumenep.

Ada tiga pokok perkara dalam surat putusan MA Nomor 105 K/TUN/2019 tersebut. Yakni, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Gubernur Jawa Timur, Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Ahmad tidak diterima, menghukum Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500 ribu.

Putusan MA tersebut menguatkan putusan PTUN Surabaya nomor 35/G/2018/PTUN.SBY tertanggal 12 Juli 2018. Dalam putusan tersebut, PTUN memutuskan mengabulkan gugatan Iskandar atas SK Gubernur Jatim tentang PAW. ( Nita, Fer )