Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-08-2018
  • 351 Kali

Serahkan Remisi, Wabup Minta Napi Rutan Sumenep Perbaiki Diri

Media Center, Jum’at ( 17/08 ) Sebanyak 108 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sumenep mendapat remisi di Hari Ulang Tahun Ke-73 Republik Indonesia tahun 2018.

Penyerahan remisi dilakukan Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi secara simbolis kepada narapidana perwakilan penerima didampingi kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sumenep, Jum’at (17/08) sore.

Wakil Bupati mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi harus bersyukur, bahkan dengan adanya remisi itu menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas dirinya guna melakukan perbaikan. Itu dilakukan supaya narapidana di rutan Sumenep menyadari kesalahannya sehingga tidak melakukan kembali perbuatan yang menyebabkan dirinya berusuan dengan hukum.

“Saya meminta narapidana Rutan Kelas II B baik yang menerima atau tidak remisi agar dirinya memperbaiki diri untuk berkelakuan baik, supaya tidak lagi menjadi narapidana.” tegasnya.

Wakil Bupati menyatakan, pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan Rutan Kelas II B Sumenep, telah berupaya memberikan bantuan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep.

“Sebab meskipun secara kelembagaan Rutan Kelas II B Sumenep berada di naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, namun secara fungsional keberadaannya untuk masyarakat Sumenep. Jadi Pemerintah daerah perlu memberikan bantuan demi masyarakat Sumenep.” imbuh pengusaha muda sukses ini. 

Sementara itu Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Muhammad Kurnia, Amd, IP, SH, MH menambahkan, pihaknya mengajukan sebanyak 110 narapidana untuk mendapat remisi HUT ke-73 RI tahun 2018, rinciannya remisi PP 32 sebanyak 107 orang dan remisi PP 99 sebanyak 3 orang.

“Dari jumlah usulan sebanyak 110 orang untuk mendapat remisi, ternyata yang mendapatkan remisi sebanyak 108 orang yakni remisi PP 32 sebanyak 107 orang dan remisi PP 99 sebanyak 1 orang.

Berdasarkan remisi yang didapat oleh 108 narapidana itu rinciannya narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 49 orang, remisi 2 bulan sebanyak 31 orang, remisi 3 bulan sebanyak 26 orang dan remisi 4 bulan sebanyak 2 orang. ( Yasik, Fer )