Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-09-2018
  • 412 Kali

Sertifikasi Tanah Gratis Bagi UKM Capai 376 Sertifikat

Media Center, Selasa ( 18/09 ) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep saat ini sedang melakukan pengukuran tanah milik masyarakat dalam program sertifikasi tanah gratis bagi para pemilik Usaha Kecil dan Mikro (UKM) di Sumenep.

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, H. Imam Trisnohadi, SH, M.Si kepada Media Center, Selasa (18/09) mengaku, sertifikasi tanah gratis untuk tahun 2018 ini sekitar 376 sertifikat yang merupakan usulan dari tahun sebelumnya. Sedangkan usulan untuk program tahun berikutnya sebanyak 400 sertifikat.

“Program sertifikasi tanah secara gratis ini diberikan bagi masyarakat yang memiliki usaha kecil dan mikro di Sumenep, sehingga bisa membantu mereka dalam mengembangkan usahanya,”ungkapnya.

Dijelaskan mantan Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep ini, jika tujuan utama program sertifikasi tanah gratis yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2014 lalu dari Kementerian Koperasi dan UMKM dengan Kementerian Pertanahan, sebenarnya untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan sebagai tempat usaha masyarakat, serta membantu meringankan beban atas biaya pengurusan sertifikat tanah.

H. Imam menegaskan, agar masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut, karena program sertifikasi tanah ini betul-betul gratis, tanpa ada biaya apapun. Dan apabila ada pungutan yang dilakukan oleh oknum, dipersilahkan dilaporkan ke lembaganya.

“Kami persilahkan masyarakat, khususnya yang memiliki usaha, namun belum memiliki sertifikat atas tanah yang dimilikinya untuk mengajukan, karena mungkin nantinya juga diperlukan untuk jaminan meminjam modal usaha ke perbankan dan sebagainya,” tandasnya. ( Ren, Esha )