Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-09-2017
  • 320 Kali

Siapkan DP4 Dispendukcapil Daerah Hanya Setor Data Ke Pusat

Media Center, Jum’at ( 15/09 ) Penyiapan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sejak amandemen UU 23 tahun 2006 hingga menjadi UU 24 tahun 2013 menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di daerah hanya melakukan setor data ke pusat untuk dilakukan pembersihan data.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Pengelolaan informasi administrasi kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Sumenep, Imam Subekti.

Menurutnya, sesuai ketentuan tersebut, pihaknya memang hanya melakukan setor data ke pusat untuk dilakukan pembersihan data.

“Pembersihan data karena masih banyak ditemukan KTP ganda maupun persoalan kependudukan yang perlu dibersihkan untuk menjadi DP4 dalam Pemilu.”jelasnya kepada Wartawan, Jum’at (15/09/2017)

Dijelaskan, Imam Subekti, jika hal krusial dalam pemilihan umum biasanya terjadi karena ada pemilih yang masuk dalam DP4, namun sudah meninggal atau bekerja di luar daerah. Sehingga, KPU harus melakukan pemutakhiran data untuk menghindari kesalahan data dalam penyelenggaraan Pilkada 2018 mendatang.

“Dalam pemilu biasanya sering terjadi permasalahan krusial pada DP4 sehingga data pemilih harus dilakukan pemutakhiran agar tidak terjadi persoalan pada pelaksanaannya.”tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, data kependudukan bersih per 31 Juli 2017, untuk Wajib KTP atau yang berhak menjadi pemilih sebanyak 8 ratus 78 ribu 609 jiwa. ( Ren, Fer )