Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-07-2020
  • 638 Kali

Sidang Lanjutan Dugaan Pengancaman Via WhatsApp Kembali Digelar

Media Center, Selasa ( 21/07 ) Sidang lanjutan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa dugaan pengancaman Kepala Desa Longos, Kecamatan Gapura, H. Amir Mas’ud terhadap Leo Dominus Parinusa, lewat media elektronik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan agenda pengambilan keterangan terdakwa, Selasa (21/07/2020).

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Bukhori terdakwa mengaku menyesal atas pesan singkat yang dikirim kepada pelapor yakni Leo Dominus Parinusa, yang isinya “Jangan saya samakan dengan kades lain saya habisin semua”.

"Maksud ucapan itu bukan mengancam jiwa pelapor, tapi soal pekerjaan seperti izin,” kata Nyok sapaan akrab terdakwa, dalam keterangannya di persidangan.

Bahasa mau dihabisin semua itu, kata Nyok, sekali lagi bukan maksud untuk membunuh, melainkan hanya ingin menghabisi orang dari luar desa yang bekerja malam hari, termasuk proses izinnya.

"Kalau bahasa saya dianggap mengancam jiwa, saya meminta maaf dan merasa menyesal mengirim pesan seperti itu," sesalnya.

Hawiyah Karim, kuasa hukum terdakwah menuturkan, bahwa kliennya itu sejak awal sudah berupaya meminta maaf kepada pelapor, namun tidak ada itikad baik untuk berkomunikasi dengan dirinya.

“Sejak awal kami sudah ada upaya untuk mediator, tapi tidak berhasil. Kita akan melakukan yang terbaik untuk klien saya,” tuturnya, usai sidang di PN Sumenep.

Bahkan, dalam persidangan itu lanjut Wiwik, kliennya sudah berusaha meminta maaf, namun pelapor justru tidak menerima dengan alasan tidak yakin jika permohonan maaf itu tidak tulus.

"Kita dibikin bingung dengan ungkapan tidak tulus. Ya saya akan berusaha maksimal untuk klien saya," ungkapnya.

Sementara pelapor, Leo Dominus Parinusa, mengakui jika dirinya juga dimintai keterangan dalam persidangan tersebut. Dan, pihak hakim mau memediasi, namun dirinya tetap tidak mau dengan permintaan maaf itu.

"Kenapa tidak mau, karena saya tidak yakin dengan permintaan maaf itu dengan hati yang tulus,” katanya.

Sebab, kata Leo, permintaan maaf terdakwa ini dilakukan ketika sudah masuk ke ranah hukum dan rentan waktu yang lama dari kasus berlangsung.

“Setelah proses hukum berjalan, kok baru mau minta maaf. Ini kan terlihat sekali tidak tulus. Saya menduga permintaan maaf itu karena ingin meringankan hukuman saja, saya tidak yakin sebab waktunya itu lama, saya tidak yakin sekali," tukasnya.

Sebelumnya, Leo Dominus Parinusa telah melaporkan Kades Longos ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana terkait dengan pengancaman dengan menggunakan media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan yang bersangkutan bernomor: LP/38/II/2020/Jatim/RES SMP tertanggal 3 Februari 2020. ( Nita, Fer )