Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-08-2020
  • 833 Kali

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pengancaman ITE Masuk Agenda Pembelaan Terdakwa

Media Center, Rabu ( 12/08 ) Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 4 (empat) bulan penjara, kini sidang dugaan pengancaman yang menyeret Kepala Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali digelar Rabu, (12/08/2020), dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi.

Sidang dimulai sekira pukul 15.15 WIB, hingga pukul 15.45 WIB. Nota pembelaan dibacakan langsung dalam persidangan oleh terdakwa yang sekaligus Kades Longos. Bahkan, kuasa hukum juga membacakan pembelaan terdakwa dengan tertulis setebal 15 halaman.

Dalam pembelaannya terdakwa yang merupakan Kades Longos mengaku tidak pernah tertutup terhadap investor yang berbisnis di desanya.

“Sebenarnya kami sangat terbuka, saat ketemu dengan Leo Dominus Parinusa kami bersalaman. Meski pada akhirnya harus berkepal dengan perselisihan. Hingga membawa kami ke meja terdakwa ini,” kata Kades Longos, H. Mas’ud alias Nyok.

Untuk kasus ini, lanjut Nyok, sejak awal dirinya sudah beriktikad baik untuk meminta maaf kepada Leo Dominus Parinusa, namun juga tak diindahkan. Sehingga, pihaknya tetap harus mengikuti proses mencari keadilan lewat pengadilan ini.

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, R. Aj. Hawiyah Karim meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan merehabilitasi nama baiknya. Sebab, apa yang dilakukan terdakwa tidak memenuhi unsur pengancaman sebagaimana disampaikan JPU dan pelapor Leo Dominus Parinusa.

“Pesan singkat di Whatsapp yang disampaikan terdakwa tidak memenuhi unsur pengancaman lewat elektronik atau tidak terjerat Undang-Undang ITE sebagaimana dalam tuntutan JPU,” tukasnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melalui pesan singkat Whatsapp itu hanya sekadar meminta klarifikasi kepada Leo, karena menggarap lahan dengan mendatangkan pekerja. Perlu diingatkan bahwa kesepakatan antara Leo Dominus Parinusa dengan Nyok sebagai Kades untuk mempekerjakan orang setempat.

“Apa yang dilakukan itu juga bagian dari bentuk tugas dan tanggung jawab serta wewenang Kades. Itu dilakukan untuk memastikan ketertiban, ketenteraman rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya,” paparnya.

Isi dari whatsapp itu, lanjut Wiwik, tidak termasuk ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Sudah jelas tidak berdasar. Sebab, kalimat dalam Whatsapp tentang ‘saya habisi semua’ itu tidak memiliki makna dan maksud mengancam.

“Jadi, kata habisi semua itu tidak ada konotasi mengarah kepada orang tertentu, yakni semua persoalan yang timbul,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya menegaskan jika unsur pengancaman tidak terpenuhi. Maka, majelis hakim diminta untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. “Jika ada pertimbangan lainnya, maka mohon keputusan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Usai pembacaan pembelaan dari terdakwa, akhirnya sidang akan kembali dilanjutkan Rabu pekan depan.

Sebelumnya, Leo Dominus Parinusa telah melaporkan Kades Longos ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana terkait dengan pengancaman dengan menggunakan media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan yang bersangkutan bernomor: LP/38/II/2020/Jatim/RES SMP tertanggal 3 Februari 2020. ( Nita, Fer )