Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-08-2018
  • 301 Kali

Soal PKH Double Job, Aktivis Lima Datangi Dinsos Sumenep

Media Center, Kamis ( 09/08 ) Soal dugaan adanya pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang memiliki dua jabatan (double job), sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Lingkar Intelektual Mahasiswa (Lima) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendatangi Kantor Dinas Sosial setempat, Kamis (09/08).

Koordinator Lima, Sofyan Mahatma mengatakan, pendamping double job terjadi di sejumlah Desa di beberapa Kecamatan. Namun yang paling santer terdengar di salah satu Desa di Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

"Aturannya PKH itu tidak boleh rangkap jabatan. Sejauh ini temuan kami ada beberapa pendamping yang rangkap sebagai PPS dan PPK, ada juga yang maju sebagai Bacaleg," tuturnya, Kamis (09/08).

Informasi soal pendamping PKH itu menurut Sofyan tidak hanya beredar soal double job dan masuk Bacaleg, namun juga ada dugaan keterlibatan dalam indikasi praktik Pungutan Liar (Pungli) diluar ketentuan oleh oknum-oknum pendamping.

"Ada peserta PKH itu diminta membayar uang. Dari Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Ini kan masuk dalam pungli," paparnya.

Sementara Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Sumenep, Syamrawi mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan kepada Koordinator Kabupaten pendamping PKH.

"Kalau soal temuan mahasiswa ini, saya minta bukti apakah benar pendamping PKH melakukan pungli. Kalau benar adanya, akan kami tindak. Sedangkan kalau double job itu sesuai aturan yang berlaku memang tidak boleh," terangnya.

Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Sumenep, Agus Budi Mulyo, saat dikonfirmasi media ini menepis soal adanya pendamping PKH yang double job. Agus juga menyatakan bahwa yang double job sudah mengundurkan diri.

"Di Kecamatan Pragaan ada yang double job, tapi semuanya sudah mengundurkan diri," tandasnya.

Lebih lanjut, Agus juga mengaku untuk pendamping PKH yang maju sebagai Bacaleg maka harus mengacu ke kontrak yang ada. Menurutnya, dalam kontrak tersebut pendamping PKH tidak diperbolehkan menjadi anggota atau pengurus Parpol.

"Laporkan ke kami kalau ada pendamping PKH yang nyaleg dan lolos ke Daftar Calon Tetap (DCT), pasti akan kami tindaklanjuti," pungkasnya. ( Nita, Fer )