Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-01-2019
  • 447 Kali

Tak Punya Kartu BPJS Tidak Dapat Layanan Subsidi Dari Pemerintah

Media Center, Rabu ( 02/01 ) Masyarakat yang tidak memiliki kartu anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terpaksa mulai Januari tahun 2019, tidak akan mendapat layanan subsidi dari pemerintah.

Kebijakan tersebut berdasarkan surat Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep Nomor 440/1636/435.102.2/2019, mulai Januari 2019 untuk Puskesmas Rawat Jalan Bersubsidi dengan syarat KTP sudah tidak berlaku.

Kepala Puskesmas Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, dr. Rifmi Utami, M.Kes, mengungkapkan, karena subsidi bagi pasien rawat jalan yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan mulai tahun ini dicabut, sehingga bagi pasien yang hanya menunjukkan kartu identitas KTP dikenakan tarif biasa.

“Bagi pasien yang memiliki Surat Pernyataan Miskin (SPM) pun saat ini hanya berlaku untuk persalinan, Unit Gawat Darurat (UGD) minimal 6 jam (one day care), Rawat Inap dan orang gila atau terlantar.” ungkap Rifmi, Rabu (02/01/2019).

Dikatakan, SPM rujuk Rumah Sakit juga berlaku untuk Kegawatdaruratan dan penyakit pada bayi 0 sampai 28 bulan, kecelakaan lalu lintas yang tidak ditanggung oleh asuransi serta orang gila atau terlantar.

Sedangkan untuk pasien Puskesmas yang memiliki SPM dan harus dirujuk ke Rumah Sakit berlaku bagi pasien dengan persalinan resiko dan hamil dengan penyakit. Karena itu pihaknya berharap masyarakat tetap bisa mendapatkan kenyamanan pelayanan di Puskesmas, agar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Dengan menjadi peserta BPJS tentunya akan mempermudah petugas medis memberikan pelayanan kesehatan.” pungkasnya. ( Ren, Fer )