Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-12-2018
  • 498 Kali

Terbukti Rugikan Negara, Kejari Sumenep Tahan Pelaku Korupsi Rp200 Juta Lebih

Media Center, Kamis ( 06/12 ) Terbukti merugikan negara atas pekerjaan fisik pada paket pekerjaan pemeliharaan berkala di Jalan Sonok, Desa Karang Tengah, Kecamatan Gayam, Kepulauan Sapudi, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kamis (06/12/2018).

Dua orang tersangka yang diamankan itu yakni inisial FAH dan HA selaku pelaksana pekerjaan dengan nilai kontrak Rp925.420.000,00, yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep tahun 2018 di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga.

Sebelum ditahan, Kamis (06/12/2018) pagi sekira pukul 10.00 WIB Kejari melakukan pemeriksaan kepada dua saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut, jaksa penyidik telah menemukan minimal 2 aIat bukti. Kemudian Kejari melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya.

"Hasil gelar perkara ini, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan, sehingga dua pelaku ini terbukti melakukan korupsi," kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana, Kamis (06/12/2018).

Adapun posisi kasus, lanjut Rahadian, kedua tersangka tersebut merupakan pelaku pelaksana pekerjaan fisik pada paket pekerjaan pemeliharaan berkala, telah mengajukan dan telah menerima uang muka sebesar Rp277.626.000,00.

"Namun uang muka tersebut tidak dipergunakan semestinya dan dipakai untuk keperluan pribadi. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp247.400.000,00," paparnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Sumenep selama 20 hari terhitung hari ini. "Jaksa penyidik memandang perlu dilakukan penahanan terhadap tersangka karena ditakutkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," tegasnya.

Sementara, kedua tersangka melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu juga melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya itu berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP yakni diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," pungkasnya. ( Nita, Fer )