Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-03-2018
  • 537 Kali

Terlibat Kasus Kekerasan, Kepala Desa Essang Ditahan

Media Center, Jumat ( 16/03 ) Kasus tindak pidana kekerasan membuat Kepala Desa Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Karsono (52) ditahan Polsek setempat.

Selain Karsono, polisi juga menahan 2 orang lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut. Yakni Youngky Vectory Diansa (30), dan Irno (28), warga Dusun Guntong, Desa setempat.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi Abd. Mukid menjelaskan, tindak pidana kekerasan tersebut terjadi pada 17 Januari 2018. Bermula dari cekcok mulut antar korban Yusuf Riadi (36) warga Dusun Ban-ban, Desa Talango dengan Karsono, terkait masalah angsuran truk.

"Kejadiannya di timurnya Pelabuhan Talango, tepatnya di pos penyeberangan tongkang," katanya, Jumat (16/03).

Setelah cekcok, lanjut Mukid, Karsono pulang ke rumah. Namun selang beberapa saat datang lagi bersama Youngky dan Irno.

Setelah kembali, Karsono cekcok lagi dengan Yusuf. Hingga pada akhirnya Karsono menyuruh Youngky untuk memukul Yusuf.

"Youngky pun memukul korban," ujar Mukid.

Karena disuruh oleh Karsono, akhirnya Youngky melakukan pemukulan ke Yusuf mengenai pelipis tubuh bagian kanan. Yusuf akhirnya nunduk tersungkur. Namun, pelaku masih terus melakukan pemukulan terhadap korban.

Kamaruddin, salah seorang saksi mata mencoba melerai kejadian pemukulan tersebut. Namun, dia juga tidak mampu.

"Pada saat itu juga, ke 3 pelaku ini memukul korban secara bersama-sama, dengan mengenai kepala dan tubuh. Hingga korban mengalami sakit di bagian kepala dan juga sesak nafas," terangnya.

Akibat dari kejadian itu, Yusuf kemudian melaporkan ke Polsek Talango dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan : STPL/1/1/2018/Polsek Talango. Kemudian pada hari Kamis (15/03) kemarin, ke 3 pelaku, yakni Karsono, Youngky, dan Irno akhirnya ditangkap.

Saat ini, 2 pelaku, Youngky dan Irno sudah berada (dititipkan) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep. Sementara Karsono berada di Poliklinik Polres Sumenep, karena sedang sakit.

"Ke 3 tersangka kami jerat dengan pasal 170 subsider 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkasnya. ( Nita, Esha )