Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-01-2019
  • 388 Kali

Terpilihnya Direktur PT. Sumekar Tidak Membentur Aturan

Media Center, Jumat ( 18/01 ) Pelantikan Direksi PT Sumekar, yakni Direktur Utama dan Direktur sesuai dengan peraturan, sehingga pelantikan ke dua Direksi itu tidak berbenturan dengan aturan.

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, dan Panitia Seleksi Calon Direksi PT. Sumekar menyampaikan, bahwa pengangkatan Mohammad Syafie, S.Sos sebagai Direktur Utama dan H. Ahmad Zainal, S.Sos sebagai Direktur PT. Sumekar sudah memenuhi syarat dan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Adapun regulasi itu adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Pelayaran Dalam Bentuk Perseroan Terbatas,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Abdul Kadir, SH melalui press release, Jum’at (18/01/2019).

Dia menyatakan, pengangkatan Direktur BUMD juga tidak bertentangan dengan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 junto Pasal 32 Permendagri 37 Tahun 2018, yang isi dalam pasal tersebut menjelaskan, bahwa Direksi pada Perusahaan Umum Daerah diangkat oleh KPM dan Direksi pada perusahaan perseroan Daerah diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)?.

“Pengumuman berkaitan dengan seleksi calon Direksi PT. Sumekar dilakukan secara terbuka di laman website resmi Pemerintah Sumenep atau www.sumenepkab.go.id, tanggal 6 November 2018, sehingga siapapun boleh mendaftar dengan ketentuan memenuhi syarat dan tidak ada rekayasa dalam pemilihan tersebut,” imbuhnya.

Ia menyatakan, segi persyaratan umum bagi dua peserta itu telah memenuhi semua syarat di antaranya, Warga Negara Republik Indonesia, tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.

Selain itu tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, tidak sedang menjalani sanksi pidana/berkelakuan baik, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau Calon Anggota Legislatif, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, bersedia tidak merangkap jabatan pada lembaga pemerintahan atau lembaga non pemerintahan.

“Bahkan semua calon peserta harus membuat pernyataan bermaterai, bahwa berkas syarat yang disampaikan kepada panitia seleksi adalah sesuai, benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun tahapan-tahapan seleksi tersebut telah sesuai dengan regulasi yang ada dan dilakukan secara transparan oleh lembaga independen,” pungkasnya.

Sementara itu pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu dilaksanakan pada Selasa (15/01/2019). ( Humas/AF, Yasik, Esha )