Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-09-2005
  • 471 Kali

TERSANGKA PENCURIAN HEWAN DI DOR PETUGAS

Sumenep-Infokom News Room : Tersangka pencurian hewan (curwan) sapi sebanyak 4 ekor di Desa Dungkek Kecamatan Dungkek, milik Bu’ Sahriyah warga setempat, Kamis (16/09) kemarin sekitar pukul 03 dini hari berhasil dibekuk dan terpaksa didor oleh Tim Resmob Polres Sumenep bersama anggota Polsek Dungkek. Kapolsek Dungkek, Iptu Eko Rahayu Putranto, mendampingi Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu Moh. Kholil menceritakan, tersangka Atmo berhasil diciduk, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui lokasi sapi itu disembunyikan. Eko mengungkapkan, pencurian itu terjadi Kamis lalu (08/09), pukul 07.00 WIB, mengetahui sapi peliharaannya tidak ada, maka korban Bu’ Sahriyah melaporkan ke perangkat desa, yang kemudian di laporkan ke Polsek Dungkek. Setelah adanya laporan itu, anggota Polsek itu langsung melakukan olah TKP. Beberapa saat kemudian, salah satu warga setempat memberikan laporan lokasi sapi hasil curian Atmo. Eko menerangkan, dengan laporan itu, maka Polisi langsung menuju ke lokasi dan menemukan 3 ekor sapi, yang salah satunya milik korban. Eko menambahkan, setelah itu petugas mengikuti jejak kaki sapi, yang akhirnya menemukan 3 ekor sapi lagi di Desa Nyabakan Timur Kecamatan Batang-batang, di kandang milik Mutahwi. Mengetahui hal itu, petugas langsung menangkap Mutahwi dan langsung dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itulah, Mutahwi mengatakan, kalau sapi itu dimasukkan ke kandangnya oleh Atmo. Eko menjelaskan, dengan sebutan nama itu, petugas langsung melakukan penyanggongan di rumah Atmo, sejak pukul 21.00 Wib hingga pukul 03.00 Wib dini hari, dan berhasil ditangkap di rumahnya. Namun, dalam penangkapan itu tersangka Atmo sempat mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan 1 kali, yang tepat mengarah pada tubuh tersangka. Eko menambahkan, ketika diperiksa tersangka Atmo menyebut 3 nama temannya, yang saat ini dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Dungkek. Akibat perbuatannya, 2 tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Dungkek, sedangkan barang bukti berupa 6 ekor sapi, dititip rawatkan kepada pemiliknya. Dan kedua tersangka itu akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.