Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-09-2018
  • 591 Kali

Tersangkut Kasus Prona, Sekdes Prenduan Ditahan Kejari Sumenep

Media Center, Senin ( 24/09 ) Tersangkut kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) atau Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2016-2017, Sekretaris Desa (Sekdes) Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial MS ditahan Kejari setempat, Senin (24/09).

Penahanan tersebut dilakukan Kejari, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam, yakni mulai pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB.

Setelah penyidik menemukan alat bukti perkara itu langsung dinaikkan ke tahap penyidikan dan penahanan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Sumenep, Herpin Hadat mengatakan, penahanan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap seseorang inisial MS, yang merupakan Sekdes di Desa Prenduan. Dia ditahan di Rutan Sumenep," katanya, Senin (24/09).

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi Prona sebesar Rp175 juta di tahun 2016, dan program PTSL sebesar Rp186 juta di tahun 2017.

"MS ini sebagai Ketua Pelaksana. Setiap pemohon (PTSL/Prona) dipungut Rp650 ribu," terangnya.

Karena sudah memiliki dua alat bukti, maka MS kemudian dititipkan di Rutan Sumenep selama 20 hari ke depan. "Apabila tidak ditahan, dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," tandasnya.

Sementara, pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf D Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 Miliar," pungkasnya. ( Nita, Fer )