Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-10-2004
  • 504 Kali

TIDAK SEDIKIT PERUSAHAAN BELUM TERDAFTAR DI DINAS TANAGA KERJA DAN TRANSMIGTRASI

Sumenep-Infokom News Room : Dari ribuan perusahaan yang ada di Kabupaten Sumenep, ternyata hanya segelintir perusahaan yang saat ini telah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep. Padahal menurut peraturan, setiap perusahaan diharuskan mendaftarkan perusahaannya, bahkan meski tidak terdaftar mereka tetap melakukan aktivitasnya tanpa dikenai sanksi. Menyikapi fenomena itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Drs. H. Laode Masara, M.Si menyesalkan sikap pengusaha yang tidak mendaftarkan perusahaannya, padahal pihaknya berulang kali telah melakukan himbauan kepada mereka, bahwa menurut ketentuan, perusahaan yang memiliki karyawan diatas 10 orang tenaga kerja, diwajibkan untuk mendaftar perusahannya ke Disnakertrans. Selain itu tegas Laode Masara, menyayangkan sikap pengusaha yang tidak mengindahkan anjuran pihaknya tersebut, sebab untuk mendaftarkan perusahannya, mereka tidak perlu mengeluarkan biaya sepersen pun. Namun demikian, Laode Masara mengakui, ribuan perusahaan dan yang hanya terdaftar secara resmi, baru 300 perusahaan, akibat lemahnya sanksi bagi mereka yang tidak mendaftar. ”Kadang kala pengusaha tidak memperhatikan hal itu, sebab sampai saat ini tidak ada sanksi”, tegasnya. Disingung perusahaan itu telah memberi fasilitas gaji sesuai dengan Upah Minimum Karyawan (UMK), diakui pula oleh Laode Masara, bahwa pihaknya tidak dapat memaksakan kehendak bahwa mereka harus menggaji karyawannya sesuai ketentuan UMR, tetapi dengan diberlakukannya ketentuan UMK tersebut, perusahaan telah menyesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan yang dimilki, dengan jalan, tegas Laode Masara, karyawan telah menerima fasilitas diatas ketentuan UMK melalui fasiltas yang diberikan perusahaan. ”Meraka telah memeatuhi penggajian mereka baik melalui bentuk lainnya seperti fasilitas tempat tinggal ataupun tips khusus, dan yang pasti mereka harus menggaji karyawannya sebesar Rp. 400 ribu”, tegasnya. Disisi lain Laode Masara menegaskan, akibat banyaknya perusahaan yang tidak terdaftar, maka sebagai langkah antisipasi, penerapan UMK dapat terlaksanan dengan tepat, maka dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan evaluasi dilapangan. ( Yasik, Esha )