Media Center, Senin ( 15/01 ) Tiga
pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tujuh lokasi berbeda
wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibekuk polisi,
Senin (16/01).
Ketiga tersangka diamankan di Jalan KH. Zainal Arifin, Dusun Tarate, Kecamatan Kota Sumenep pada Jumat (12/01) pukul 13.30 WIB.
"Pada
saat dilakukan penangkapan ketiga tersangka melarikan diri. Terpaksa
petugas melumpuhkan kakinya dengan timah," kata Kapolres Sumenep, AKBP
Fadillah Zulkarnaen, Senin (16/01).
Adapun identitas ketiga tersangka
yaitu Khoirul Umam (30) warga Dusun Kalabengan, Desa Kalabengan,
Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, Moh. Nasir (18), warga Dusun Rangas,
Desa Tambaagung Timur, Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, Abd. Hadi
(34) warga Dusun Bata Tengah, Desa Beluk Kenek Kecamatan Ambunten
Kabupaten Sumenep.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal pada
saat anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan
penyelidikan terkait tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah
hukum Kabupaten Sumenep, pada Jumat (12/01) kemarin sekitar pukul 13.30
WIB, saat berada di sekitar Jalan Trunojoyo Kabupaten Sumenep. Anggota
unit Resmob mencurigai dua orang pengendara sepeda motor yang melintas,
dikarenakan sering memperhatikan setiap sepeda motor yang sedang parkir
di pinggir jalan.
Atas kecurigaan tersebut selanjutnya anggota unit
Resmob melakukan survelance (pembuntutan) terhadap kedua pengendara
tersebut di Perumahan Satelit dan Jalan Irama Kelurahan Kepanjin
Kecamatan Kota Sumenep, akan tetapi pelaku tidak mengambil sepeda motor
yang sedang diparkir, dan kembali mengendarai sepeda motornya.
Dua
orang tersebut kembali melanjutkan perjalanan, hingga akhirnya dua orang
yang dicurigai tersebut melewati Jalan KH. Zainal Arifin Dusun Tarate
Desa Pandian, saat itu dua orang pelaku tersebut kembali turun dari
sepeda motor, dan mendekati sepeda motor yang sedang diparkir.
Selanjutnya
anggota Resmob langsung mengamankan dua orang yang dicurigai tersebut,
dan dilakukan penggeledahan badan terhadap orang tersebut, selanjutnya
diketemukan pada salah satu orang tersebut satu buah besi berbentuk
kunci T dan tiga buah besi berbentuk pipih.
"Setelah dilakukan
interogasi kepada orang tersebut, dia mengaku besi itu adalah alat yang
digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor," ujarnya.
Selain
itu dia mengakui sepeda motor yang digunakan oleh orang tersebut adalah
hasil pencurian di depan sebuah toko gudang material bangunan, jalan
Raya Manding Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.
"Anggota
melakukan pengembangan terhadap pelaku lain, dan diperoleh hasil bahwa
para pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di tujuh lokasi
berbeda di wilayah hukum Kabupaten Sumenep," paparnya.
Adapun tujuh
lokasi tersebut yaitu di depan sebuah toko gudang material bangunan,
Jalan Raya Manding Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, di halaman
rumah, Jalan Imam Bonjol, Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, di
depan rumah Perum Bumi Sumekar Asri, Gang Anggur, Desa Kolor Kecamatan
Kota Sumenep, di pintu pagar rumah Jalan Kartini Kelurahan Kepanjin,
Kecamatan Kota Sumenep, di depan toko “KASIKU MURAH”, Jalan KH. Wahid
Hasyim Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, di depan rumah, Perum Bumi
Sumekar Asri, Jalan Aditya II, Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, di
tanah lahan kosong Jalan Nangka 3A Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota
Sumenep.
"Pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara
merusak lubang kunci kontak menggunakan alat berupa besi berbentuk “T”
dengan ujung pipih lancip (kunci T)," jelasnya.
Barang Bukti (BB)
yang diamankan dari tangan tersangka satu unit sepeda motor merk Honda
Beat warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih
biru, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, satu buah besi
berbentuk huruf “T” (kunci T), dua buah besi panjang ± 8 centimeter,
dengan ujung pipih lancip, satu buah besi panjang ± 6 centimeter, dengan
ujung pipih lancip, satu, unit HP merk Advan, warna hitam, satu buah
kaos warna abu-abu kombinasi hitam merk Defender.
"Ketiga tersangka diancam pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP," pungkasnya. ( Nita, Fer )