Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-01-2018
  • 435 Kali

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Sumenep

Media Center, Senin ( 15/01 ) Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tujuh lokasi berbeda wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibekuk polisi, Senin (16/01).

Ketiga tersangka diamankan di Jalan KH. Zainal Arifin, Dusun Tarate, Kecamatan Kota Sumenep pada Jumat (12/01) pukul 13.30 WIB.

"Pada saat dilakukan penangkapan ketiga tersangka melarikan diri. Terpaksa petugas melumpuhkan kakinya dengan timah," kata Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen, Senin (16/01).

Adapun identitas ketiga tersangka yaitu Khoirul Umam (30) warga Dusun Kalabengan, Desa Kalabengan, Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, Moh. Nasir (18), warga Dusun Rangas, Desa Tambaagung Timur, Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, Abd. Hadi (34) warga Dusun Bata Tengah, Desa Beluk Kenek Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal pada saat anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, pada Jumat (12/01) kemarin sekitar pukul 13.30 WIB, saat berada di sekitar Jalan Trunojoyo Kabupaten Sumenep. Anggota unit Resmob mencurigai dua orang pengendara sepeda motor yang melintas, dikarenakan sering memperhatikan setiap sepeda motor yang sedang parkir di pinggir jalan.

Atas kecurigaan tersebut selanjutnya anggota unit Resmob melakukan survelance (pembuntutan) terhadap kedua pengendara tersebut di Perumahan Satelit dan Jalan Irama Kelurahan Kepanjin Kecamatan Kota Sumenep, akan tetapi pelaku tidak mengambil sepeda motor yang sedang diparkir, dan kembali mengendarai sepeda motornya.

Dua orang tersebut kembali melanjutkan perjalanan, hingga akhirnya dua orang yang dicurigai tersebut melewati Jalan KH. Zainal Arifin Dusun Tarate Desa Pandian, saat itu dua orang pelaku tersebut kembali turun dari sepeda motor, dan mendekati sepeda motor yang sedang diparkir.

Selanjutnya anggota Resmob langsung mengamankan dua orang yang dicurigai tersebut, dan dilakukan penggeledahan badan terhadap orang tersebut, selanjutnya diketemukan pada salah satu orang tersebut satu buah besi berbentuk kunci T dan tiga buah besi berbentuk pipih.

"Setelah dilakukan interogasi kepada orang tersebut, dia mengaku besi itu adalah alat yang digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor," ujarnya.

Selain itu dia mengakui sepeda motor yang digunakan oleh orang tersebut adalah hasil pencurian di depan sebuah toko gudang material bangunan, jalan Raya Manding Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep.

"Anggota melakukan pengembangan terhadap pelaku lain, dan diperoleh hasil bahwa para pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Kabupaten Sumenep," paparnya.

Adapun tujuh lokasi tersebut yaitu di depan sebuah toko gudang material bangunan, Jalan Raya Manding Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, di halaman rumah, Jalan Imam Bonjol, Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, di depan rumah Perum Bumi Sumekar Asri, Gang Anggur, Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, di pintu pagar rumah Jalan Kartini Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, di depan toko “KASIKU MURAH”, Jalan KH. Wahid Hasyim Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, di depan rumah, Perum Bumi Sumekar Asri, Jalan Aditya II, Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, di tanah lahan kosong Jalan Nangka 3A Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota Sumenep.

"Pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak lubang kunci kontak menggunakan alat berupa besi berbentuk “T” dengan ujung pipih lancip (kunci T)," jelasnya.

Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, satu buah besi berbentuk huruf “T” (kunci T), dua buah besi panjang ± 8 centimeter, dengan ujung pipih lancip, satu buah besi panjang ± 6 centimeter, dengan ujung pipih lancip, satu, unit HP merk Advan, warna hitam, satu buah kaos warna abu-abu kombinasi hitam merk Defender.

"Ketiga tersangka diancam pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP," pungkasnya. ( Nita, Fer )