Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-10-2020
  • 805 Kali

Timsus Amankan Warga Kecamatan Arjasa Saat Kantongi Narkoba

Media Center, Jumat ( 16/10 ) Anggota Tim Khusus (Timsus) berhasil mengamankan warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu.

Tersangka atas nama Ataur Rahman, umur 22 tahun ditangkap, Kamis (15/10/2020) malam, sekira pukul 19.00 WIB.

"Lokasi penangkapan tersangka di Jalan Raya Desa Bilis-bilis Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, ketika mengendarai sepeda motor," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (16/10/2020).

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita, berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu, 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru, uang tunai Rp350.000,-, dan satu bungkus rokok Gudang Garam Surya.

Kronologis kejadiannya, berawal anggota Timsus melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Arjasa.

Selanjutnya anggota Timsus mendapatkan informasi terkait adanya transaksi peredaran narkotika di wilayah Desa Bilis-bilis.

Mendengar informasi itu selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan anggota mendapati seorang pengendara sepeda motor yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika," tuturnya.

Melihat hal tersebut selanjutnya anggota Timsus melakukan tindakan kepolisian dengan menghentikan dan melakukan penggeledahan badan yang akhirnya ditemukan 1 bungkus rokok dipegang menggunakan tangan kiri dan setelah dibuka bungkusan rokok tersebut berisi satu klip narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dilakukan interogasi kepada tersangka dan hasil interogasi bahwasannya barang narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa berinisial BS.

Selanjutnya anggota Timsus melakukan penggeledahan di rumah milik BS, akan tetapi anggota tidak menemukan barang bukti berikut BS.

Selanjutnya anggota membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kangayan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. ( Nita, Fer )