Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-11-2018
  • 452 Kali

TKI Ilegal Asal Sumenep Yang Dideportasi Capai 41 orang

Media Center, Kamis ( 01/11 ) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dideportasi dari berbagai negara selama Januari hingga Oktober 2018, mencapai 41 orang.

Data di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, dari 41 orang yang dideportasi tersebut, diantaranya 38 warga berasal dari Kecamatan Arjasa, sedangkan sisanya merupakan warga dari Kecamatan daratan di Kabupaten Sumenep.

"Sampai bulan Oktober ini, data yang ada di kami sudah ada 41 orang TKI ilegal yang dideportasi," kata Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kabupaten Sumenep, Chairul Saleh, Kamis (01/11).

Menurutnya, para TKI ilegal asal Sumenep itu paling sering dideportasi dari Negeri Jiran, Malaysia. Disnaker sendiri mengaku kewalahan akibat warga Sumenep masih percaya dengan memakai jasa tekong. Padahal, itu tidak menjamin keamanannya.

"Setiap kami melakukan sosialisasi, kami sampaikan ke para TKI ini agar lewat Disnaker atau kerja disini saja. Kita kan memiliki program pelatihan kerja, bahkan juga kita arahkan pada program transmigrasi," terangnya.

Disnaker, kata Chairul juga beberapa kali melakukan blocker calo yang selama ini tidak bisa dideteksi oleh Disnaker. Namun, usaha itu juga belum bisa membuat jera para TKI.

"Kita sering melakukan sosialisasi dengan menggandeng pihak berwenang, agar para calo tersebut bisa ditindak dan diberikan efek jera. Kami berharap ini bisa meminimalisir TKI ilegal," pungkasnya. ( Nita, Esha )