Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-09-2020
  • 2592 Kali

Tujuh Situs Sumenep Masuk Cagar Budaya Terverifikasi BPCB Jawa Timur

Media Center, Rabu ( 16/09 ) Situs yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura, yang masuk cagar budaya akhirnya terverifikasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur.

Awalnya pada tahun 2017, ada 7 (tujuh) situs yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Ketujuh situs tersebut, di antaranya Labang Mesem, Pendopo Keraton dan Mandiyoso atau koridor menuju Pendopo Keraton, Kantor Koening, Keraton Tirtonegoro, Kantor Ambtenaar (sekarang menjadi Kantor Disparbudpora), Toghur Ghenta, serta Taman Sare. Semua situs itu berada di kawasan Keraton Sumenep.

Pelestarian situs peninggalan sejarah di Kabupaten Sumenep berjalan cukup baik. Sehingga kini, ada 7 situs cagar budaya yang terverifikasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur.

Di antaranya, Keraton Sumenep, Masjid Jamik, Asta Tinggi, Benteng Kalimook, Kota Tua Kalianget, Asta Panembahan Blingi Kepulauan Sapudi, Asta Pangeran Lor dan Pangeran Wetan.

"Pelestarian dan perawatan serta upaya menginventarisasi situs-situs budaya gencar dilakukan. Tujuannya agar cagar budaya di Sumenep memiliki legalitas, sehingga bisa menarik wisatawan untuk berkunjung," ujar Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumenep, Drs. Bambang Irianto, M.Si, Rabu (16/09/2020).

Ia juga menambahkan, Kabupaten Sumenep kental dengan nuansa budaya Keraton peninggalan Arya Wiraraja, memiliki banyak benda ataupun bangunan bersejarah yang tersebar di berbagai wilayah daratan hingga kepulauan.

Untuk mencari peninggalan-peninggalan bersejarah itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Disparbudpora membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang terdiri dari tujuh orang. Tim tersebut bertugas mengkaji situs peninggalan sejarah yang berpotensi menjadi cagar budaya.

"Jadi memang yang meneliti itu sesuai ahlinya, karena yang dikaji itu dari ketuaan bangunannya, baru nanti diajukan ke BPCB Trowulan," paparnya.

Menurut Bambang Irianto, untuk menentukan situs cagar budaya butuh proses panjang, penelitian mendetail dilakukan, mulai dari penelitian TACB, hingga BPCB.

"Baru setelah BPCB meneliti bisa ditetapkan layak atau tidaknya untuk diverifikasi sebagai cagar budaya," tandasnya.

Setelah tujuh situs itu ditetapkan, semua pihak, tidak hanya pemerintah daerah harus menjaga dan melestarikan situs tersebut.

“Jangankan memusnahkan, mengubah dan memindahkan pun tidak boleh,” tukasnya. ( Nita, Fer )