Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-09-2005
  • 504 Kali

ULAMA SUMENEP GELAR AKSI PENOLAKAN AJARAN AHMADIYAH

Sumenep-Infokom News Room : Secara serentak, Ulama se Madura hari Senin (12/09) menggelar aksi demo penolakan terhadap aliran Ahmadiyah. Di Sumenep aksi demo yang dimulai pukul 09.00 WIB pagi itu di pusatkan di depan Masjid Agung Kota Sumenep dan Gedung DPRD Sumenep. Dari pantuan News Room Ulama yang hadir dalam aksi penolakan itu, KH. Tijani Jauhari, MA, KH. Said Abdullah, KH. Jurjis, KH. Rachem Usmuny, KH. Junaidi dan lainnya. Setelah melakukan orasi di depan DPRD, perwakilan Ulama Sumenep, KH. Jurjis, KH. Rachem Usmuny, dan KH. Moh. Saleh, serta perwakilan santri KH. Sofyan langsung ditemui Ketua DPRD Sumenep, Drs. KH. Abuya Busyro Karim, M.Si, Wakil Ketua DPRD, KH. Wakir Abdullah, dan Waka Polres Sumenep. Dalam pertemuan itu, perwakilan santri KH. Sofyan mengharapkan kepada pihak Legislatif, agar ketenteraman dan kedamaian aqidah agama Islam dibumi Indonesia ini tidak ternodai, sehingga mereka meminta untuk mengamankan dan mempertahankan SKB (Surat Keputusan Bersama) dua Menteri tahun 1969, dan mensosialisasikan dan menegahkan fatwa MUI pada Munas VII 2005 serta melarang gerakan dan aliran Ahmadiyah dengan memakai simbol Islam dan aliran sesat lainnya. Sementara, menyikapi keinginan Ulama itu, Ketua DPRD Sumenep, Drs. KH. Abuya Busyro Karim, M.Si mengatakan, aspirasi kalangan Ulama itu akan diakomudir dan disampaikan ke DPR-RI, hanya saja, karena aksi penolakan itu secara serentak dilaksanakan ulama se Madura yang meliputi 4 Kabupaten, DPRD Sumenep akan berkoordinasi dengan DPRD se Madura, agar apsirasi penolakan dan masukan itu secara bersama-sama disampaikan kepada DPR pusat. Disinggung perlunya Perda jika SKB 2 Mentri itu dihapus seperti keinginan Ulama guna mencegah berkembangnya aliran yang dinilai sesat itu, KH. Busyro Karim menyatakan, pihaknya tidak menjamin Perda itu efektif, apabila tidak mempunyai payung hukum, sebab menurutnya, meski Perda itu dibuat, namun keberadaannya bertentangan dengan aturan diatasnya, maka secara otomatis Perda itu tidak berfungsi. ( Yasik, Esha )