Media Center, Rabu ( 23/08 ) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep
terus berupaya memenuhi target dari pemerintah pusat, agar akhir tahun
2017 ini, masyarakat Indonesia sudah harus memiliki e-KTP.
Kepala
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Sumenep,
Zainuddin, kepada wartawan, Rabu (23/08) mengakui, jika pihaknya terus
berupaya memberikan pelayanan pembuatan e-KTP, karena sebelumnya banyak
pendaftar yang hanya dibuatkan KTP sementara.
“Sejak bulan Mei
lalu Dispendukcapil sudah menerima blanko e-KTP sebanyak 18.000 untuk
warga penduduk Kabupaten Sumenep,”ungkapnya.
Dijelaskan, sejak
bulan Mei lalu pihaknya menerima 10.000 blanko e-KTP, selanjutnya pada
bulan Juni ditambah lagi sebanyak 8.000, jadi semua berjumlah 18.000
blanko e-KTP. Hanya saja, yang tercetak atau yang digunakan hingga
hari ini, sekitar kurang lebih 10.000. sedangkan targetnya akhir 2017
sudah harus selesai semua.
Salah satu penyebab banyak masyarakat
Sumenep yang belum melakukan perekaman e-KTP, yakni karena ada yang
sedang bekerja di luar negeri, sehingga Dispendukcapil sulit untuk
mendapatkan data rekamannya.
Disamping itu, masyarakat juga sudah
banyak yang tahu, bahwa masa berlaku e-KTP dari tahun
2011 ke atas, berlaku seumur hidup. Kecuali bagi warga yang memiliki
perpindahan status, seperti yang sebelumnya statusnya belum kawin
berubah ke status kawin.
"Jadi, meskipun sudah punya e-KTP, mereka
ada yang masih datang kemari untuk perpanjangan masa berlakunya,
padahal untuk tahun 2011 ke atas berlaku seumur hidup,"tandasnya. ( Ren,
Esha )