Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-02-2018
  • 412 Kali

Waduh, Pasutri Asal Sumenep Edarkan Sabu-sabu

Media Center, Rabu ( 21/02 ) Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, jadi pengedar barang haram narkotika jenis sabu.

Pasutri yang ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Sumenep sebagai pengedar narkoba, yakni Miswati (40), dan Nuryadi (33), warga Dusun Ares Tengah, Desa Totosan, Kecamatan Batang-batang.

"Tapi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nuryadi masih beralamatkan di Desa Krajan Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah," kata AKP Abd. Mukid, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu (21/02).

Mukid menjelaskan, penangkapan pasutri tersebut bermula dari informasi warga, bahwa terlapor sering bertransaksi dan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Batang-batang.

Setelah menerima informasi itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang diketahui Miswati sedang berada di pinggir jalan raya Desa Batang-batang Laok.

"Saat itu Miswati berada di depan sebuah warung sendirian, sambil membawa tas kombinasi merah hitam," terangnya.

Lalu, setelah dipastikan positif, petugas langsung melakukan penangkapan dengan disertai penggeledahan.

Pada saat itu juga, aparat mengamankan barang bukti (BB) satu poket kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,04 gram. Tak habis disitu, kepolisian mencoba menginterogasi pelaku.

Alhasil, dia mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli dari tangan Yusi, warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Kemudian pelaku juga menyebut suaminya, Nuryadi. Karena pada saat membeli, pihaknya bersama dengan suaminya.

Selanjutnya, pasutri tersebut diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan keduanya, BB yang berhasil diamankan, yakni 1 poket sabu-sabu seberat 0,04 gram, sobekan kertas sebagai bungkus sabu, 1 buah tas ukuran sedang, 1 buah HP warna emas, dan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi B 4885 TKL.

"Pasutri itu kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba," tukasnya. ( Nita, Esha )