Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-07-2020
  • 927 Kali

Warga Kecamatan Batang-batang Masuk Penjara Atas Kepemilikan Narkoba

Media Center, Kamis ( 02/07 ) Syamsul Arifin, umur 21 tahun, warga Desa Dapenda, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk penjara atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Pria tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep di pinggir jalan raya Desa Dapenda, Kecamatan Batang-batang, Rabu (01/07/2020) sekitar pukul 18:30 WIB.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Batang-batang.

“Lalu dilakukan penyelidikan secara intensif oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa tersangka hendak melakukan transaksi barang haram tersebut,” tutur Widiarti, Kamis (02/07/2020).

Dengan informasi itu, lanjut Widiarti, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep menindaklanjutinya dengan cara melakukan penyanggongan di daerah Desa Dapenda, Kecamatan Batang-batang.

Setelahnya, diketahui terlapor saat itu terlihat sedang berada di pinggir jalan raya Desa Dapenda, tepatnya di pinggir lapangan sepak bola Desa setempat. Melihat hal tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan badan.

“Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,38 gram yang dibungkus dengan potongan sedotan plastik warna hijau kombinasi putih dipegang dengan cara digenggam tangan sebelah kiri terlapor,” paparnya.

Ketika barang tersebut ditunjukkan kepada tersangka, ternyata diakui miliknya, selanjutnya barang bukti berikut tersangka diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas penangkapan terhadap terlapor, maka berhasil diamankan 1 poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,38 gram, potongan sedotan plastik warna hijau kombinasi putih sebagai pembungkus poket sabu-sabu, dan 1 unit handphone merk Xiaomi warna gold kombinasi putih.

“Jeratan hukum bagi tersangka yakni Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Widiarti. ( Nita, Fer )