Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-02-2020
  • 983 Kali

Warga Kecamatan Rubaru Diringkus Polisi Atas Kasus Narkoba

Media Center, Selasa ( 04/02 ) Seorang warga Dusun Karongkong, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk penjara atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1,14 gram.

Tersangka bernama Nufal berusia 28 tahun ini, ditangkap Senin (03/02/2020) malam, sekira pukul 19.10 WIB, oleh Satresnarkoba Polres Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba yang merupakan protolan Sekolah Dasar (SD) ini, dilakukan di rumah saudaranya di Desa Gapurana Kecamatan Talango.

“Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka berupa 6 (enam) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,26 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,16 gram, dengan berat keseluruhan ± 1,14 gram,” ujarnya.

Selain itu, kata mantan Kapolsek Sumenep Kota ini, petugas juga mengamankan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil kosong sebagai tempat menyimpan sabu. Sobekan tissue warna putih sebagai bungkus sabu, dan 1 (satu) unit HandPhone (HP) merk Samsung warna putih.

“Kini tersangka berikut BB sabu dan lainnya diamankan di Mapolres Sumenep, guna menjalani penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Widiarti mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini, berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Talango. Sehingga dilakukan lidik oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep.

Diketahui posisi tersangka sedang berada di rumah saudaranya di Desa Gapurana Kecamatan Talango. Maka petugas dengan tim yang dipimpin langsung oleh IPTU Agus Rusdiyanto, S.H (KBO Satresnarkoba) langsung melakukan penggeledahan yang disertai penangkapan terhadap tersangka.

“Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dibungkus dengan sobekan tissue seberat 1,14 gram yang sempat jatuh ke lantai di depan kamar rumahnya pada saat dilakukan penangkapan. Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Perbuatan tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. ( Nita, Fer )