Media Center, Kamis ( 11/01 ) Sahwini Bin Asmuni (25), warga Dusun Kramat, Desa Banjar Barat,
Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyerahkan
diri ke Polres setempat atas kasus narkotika jenis sabu.
"Tersangka itu diantar oleh keluarganya ke Satreskoba Sumenep, tadi pagi
sekira pukul 07.30 WIB," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd.
Mukit, Kamis (11/01).
Dalam kronologisnya Mukit memaparkan, bahwa
tersangka pada 18 April 2017 lalu sekira jam 00.30 WIB berdasarkan
informasi diketahui memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu.
Dan saat dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri dan juga
sempat membuang sabu yang dibawa, serta meninggalkan sepeda motor yang
dinaiki, kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan info
terakhir berada di Jakarta.
"Saat itu tempat kejadian perkara
(TKP) nya di pinggir jalan Raya Gapura, Desa Batudinding, Kecamatan
Gapura, tepatnya di depan bengkel sepeda motor," tuturnya.
Adapun
barang bukti (BB) yang berhasil disita, berupa satu poket/kantong
plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,18 gram,
satu buah potongan sedotan plastik warna merah, dan satu unit sepeda
motor Honda Supra Fit X No.Pol : M 3903 VM warna hitam.
"Kini tersangka langsung dijebloskan ke tahanan Mapolres Sumenep guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Tersangka bakal
diterapkan pasal 114 ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) subsider 127
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita,
Esha )