News Room, Rabu ( 05/10 ) Di tengah cuaca yang tidak menguntungkan bagi petani tembakau akibat kemarau basah, sejumlah gudang pembelian tembakau sepertinya tidak melakukan pembelian seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Perkebunan Dishutbun Kabupaten Sumenep, Ir. Joko Suwarno, M.Si mengungkapkan, pihaknya tidak bisa memaksa gudang yang tidak melakukan serapan untuk melakukannya. Sebab, Pemerintah tidak mengatur terkait dengan tata niaga tembakau.
“Pemerintah tidak bisa memaksa gudang untuk melakukan serapan terhadap hasil tembakau dari petani,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu 05/10).
Menurutnya, hingga saat ini baru ada dua gudang tembakau yang memberikan laporan secara resmi telah melakukan penyerapan. Yakni, dua gudang tembakau perwakilan perusahaan rokok PT. Gudang Garam Tbk Kediri di Kecamatan Guluk-Guluk dan di Kecamatan Batuan. Hanya saja kedua gudang tersebut hingga saat ini belum melaporkan hasil serapannya.
Sebenarnya tegas Joko Suwarno, masih ada gudang lain yang biasanya juga melakukan serapan. Seperti Gudang Wismilak. Namun, untuk serapan tahun ini pihaknya tidak tahu apakah melakukan pembelian atau tidak. Karena memang tidak ada pemberitahuan dari yang bersangkutan kepada pihaknya.
Sementara berkaitan dengan harga tembakau sejauh ini, menurutnya cukup bervariasi. Yakni, berdasarkan laporan yang diterima Dishutbun, baik dari UPT maupun kelompok tani, saat ini harga tembakau berkisar antara Rp. 25.000,00 hingga Rp. 52.000,00.
“Harga tembakau memang bervariasi, tergantung kualitas dari tembakau itu sendiri.”pungkasnya. ( Ren, Fer )