Media Center, Selasa ( 14/03 ) Hingga Maret 2017 penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah mencapai Rp1,9 miliar atau setara 22,8 persen dari total target yang harus dibayar sebesar Rp 6,4 miliar.
“PBB terus kita tagih, karena merupakan hutang wajib pajak yang harus dibayar tiap tahunnya,”kata Kepala Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Drs. Ec. H. Didik Untung Syamsidi, MM, Selasa (14/03).
Menurutnya, tunggakan itu tersebar di semua kecamatan, namun terbesar didaerah kepulauan, sementara di daratan rata-rata pembayarannya diatas 5 persen. “Kecamatan Nunggunong, Pulau Sapudi hingga saat ini masih nol persen,”terangnya.
H. Didik mengungkapkan, ke depan dirinya bersama tim akan terus melakukan penagihan kepada wajib pajak. Penagihan itu akan dilakukan melalui Kepala Desa. “Kita tidak tinggal diam, tapi akan terus ditagih, karena itu merupakan hutang wajib pajak,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sumenep, AF Hari Ponto menilai bahwa pembayaran wajib pajak masih rendah. Diduga itu disebabkan karena kurangnya sosialisasi.
"Pajak ini adalah kewajiban setiap wajib pajak. Karena itu merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tentunya sosialisasi harus terus digalakkan,"paparnya.
Adapun jenis pajak yang berdasakan UU tersebut dibagi menjadi sebelas item, yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Ia mengimbau instansi terkait untuk terus proaktif melakukan penagihan, sehingga tahun ini Sumenep tidak lagi dibebani hutang perpajakan. “Ini kewajiban bagi kita semua, apalagi negara ini dibangun sebagian dari pajak yang kita bayar,”pungkasnya. ( Nita, Esha )