News Room, Rabu ( 12/10 ) Tak lama lagi, Kabupaten Sumenep akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Dalam pilkades serentak kali ini ada satu momentum baru, Pilkades Antar Waktu. Menjadi satu-satunya dan Kabupaten Sumenep yang baru pertama kali akan melaksanakannya di pulau garam ini.
“Namun terkait bagaimana regulasi dan seperti apa hasilnya, masih menunggu hasil pelaksanaannya,” kata Kabag Pemdes Ali Dafir, pada Media Center.
Mengenai tahapan Pilkades serentak berdasarkan rincian dijadwal yang telah ditentukan, menurut Dafir sejak tanggal 27 sampai dengan 30 September 2016 lalu sudah masuk pada pengumuman data pemilih sementara. Sedangkan khusus Pilkades antar waktu baru pada rekapitulasi peserta musyawarah desa dari masing-masing dusun. Dafir juga mengatakan semua tahapan itu harus terlaksana semua dan tidak ada yang terlewati.
“Alhamdulillah rencana pelaksanaan Pilkades baik yang serentak ataupun antar waktu sudah mulai melaksanakan tahapan kerjanya,” jelas mantan Camat Batuan ini.
Secara rinci Dafir juga menyebutkan waktu pelaksanaan pemungutan suara berikut desa mana saja yang akan melangsungkan pesta demokrasi di tahun ini. Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak ada 18 desa dari 14 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Pragaan meliputi Desa Sendang, Sentol Daya, dan Desa Pakamban Laok. Kecamatan Batuan (Desa Gelugur), Kecamatan Guluk-Guluk (Desa Pananggungan), Kecamatan Raas (Desa Ketupat).
Untuk Kecamatan Kalianget di Desa Kalianget Barat, Kangayan di Desa Batuputih, serta Kecamatan Masalembu meliputi Desa Sukajeruk, Masakambing. Kemudian Kecamatan Bluto di Desa Kapedi, Arjasa di Desa Angon-Angon, dan Kecamatan Batang-Batang di Desa Nyabakan Timur.
“Juga Kecamatan Dungkek di Desa Romben Rana, Talango di Desa Palasa, Kecamatan Kota di Desa Pamolokan, dan Sapeken meliputi Desa Sadulang dan Desa Saur Saebus. 18 Desa tersebut akan melangsungkan pemungutan suara pada 8 Desember mendatang,” tambah Dafir.
Sementara khusus Pilkades antar waktu ada 10 Desa dari 7 Kecamatan. Di Kecamatan Rubaru meliputi Desa Basoka dan Desa Pakondang, Kecamatan Bluto meliputi Desa Guluk Manjung dan Desa Lobuk, Kecamatan Ambunten meliputi Desa Belluk Kenek, Bukabu, Kecamatan Lenteng di Desa Poreh, Kecamatan Dungkek di Desa Bunpenang, kemudian Kecamatan Batang-Batang di Desa Batang-Batang Daya. Terakhir Kecamatan Raas di Desa Brakas.
Dijelaskan Dafir, Pilkades antar waktu akan digelar pada 14 November mendatang di 10 desa tersebut. “Saya menghimbau kepada seluruh pihak yang terlibat pada Pilkades kali ini lebih-labih panitia supaya benar-benar mengikuti prosedur dan tahapan yang sudah ditentukan,” pintanya. ( M. Farhan, Fer )