News Room, Rabu ( 25/10 ) Dalam rangka memberikan pemahaman khususnya berkaitan dengan pemberian dana hibah kepada lembaga dan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sumenep melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Sumenep Nomor 25 Tahun 2016 yang dilaksanakan di Gedung Nasional Indonesia (GNI) Sumenep, Rabu (25/10).
Wakil Bupati Sumenep, Ach. Fauzi saat membuka kegiatan Sosialiasi tersebut berharap agar peserta sosialisasi betul-betul paham terhadap Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2016 tersebut, sehingga diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
“Sebab, sosialiasi ini penting, agar bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat tidak menjadi persoalan di kemudian hari karena kesalahan prosedur.” ungkapnya.
Sementara Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setdakab Sumenep, Drs. Syahwan Effendi, M.Si, menjelaskan, kegiatan sosialisasi Perbup nomor 25 tahun 2016 dilaksanakan untuk memberikan wawasan bagi para calon penerima bantuan di Kabupaten Sumenep. Seperti calon penerima bantuan pengurus Masjid, Mushollah, Pondok Pesantren dan ormas lainnya. Termasuk nantinya SKPD yang lain juga dapat mendukung pelaksanaan sosialiasi Perbup tersebut.
“Kami harapkan dengan sosialisasi Perbup ini tentunya tahapan demi tahapan bisa dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan Undang-undang dan ketentuan peraturan yang ada.” jelasnya.
Sedangkan pemateri dalam kegiatan sosialiasi tersebut dari Inspektorat, Kejaksaan dan Bagian Kesmas. Sedangkan peserta sosialiasi terdiri dari calon penerima bantuan hibah dari Ponpes, Masjid dan Mushollah, serta para Kasi Kesra di Kecamatan dan Desa. ( Ren, Fer )