Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-10-2016
  • 330 Kali

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Harus Ditegakkan

News Room, Kamis ( 27/10 ) Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang keagrariaan harus ditegakkan, sebab masalah keagrariaan menjadi masalah yang sensitif dan krusial akhir-akhir ini. Hal tersebut diungkapkan Kasi Pengukuran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep, Jakfar Amir kepada News Room di ruang kerjanya, Kamis (27/10).

Menurutnya Undang-undang pokok agraria menggariskan bahwa agraria sebagai sumber ekonomi dan politik bangsa, seyogyanya menjadi sumber kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran bangsa. Karena Agraria juga menjadi dasar penataan struktur sosial, ekonomi dan politik masyarakat secara berkeadilan.

Selanjutnya penguasaan dan kepemilikan tanah diatur untuk menjamin kepastian hukum, dan memastikan tanah bagi kepentingan umum. Selain itu reformasi agraria harus dijalankan guna mewujudkan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. ( JuP-01, Fer )