Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-03-2008
  • 669 Kali

103 Ton Raskin Oktober 2007 Lenyap Ditengah Jalan

News Room, Jum’at ( 07/03 ) Jatah beras untuk rakyat miskin (raskin) pada Oktober 2007 lalu, yang dikhususkan bagi masyarakat Kecamatan Sapeken sebanyak 103 ton, ternyata lenyap ditengah jalan. Sebab, warga se Kecamatan Sapeken mengaku belum menerima raskin tersebut, padahal ketika dicross check ke Gudang Dolog, ternyata raskin tersebut sudah ditebus oleh petugas Kecamatan Sapeken. Ketua LSM Komite Solidaritas untuk Keadilan Masyarakat (Kosdim) se Kecamatan Sapeken, Ach. Suraini mengatakan, bahwa masyarakat Sapeken tidak menerima raskin untuk Oktober 2007 lalu. Dengan adanya persoalan itu, maka pihaknya langsung melakukan klarifikasi kepada pihak Kecamatan Sapeken, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai keberadaan raskin tersebut, sehingga, pihaknya mencurigai petugas Kecamatan sudah bermain-main terhadap pendistribusian raskin. ”Upaya menguak dugaan adanya penyimpangan raskin untuk jatah Oktober 2007, akan terus dilakukan. Bahkan, kasus tersebut akan dilaporkan kepada aparat kepolisian”, tegasnya. Suraini menambahkan, langkah yang diambil dalam menangani kasus lenyapnya raskin Oktober 2007, pihaknya sudah memberikan data awal kepada aparat kepolisian. Namun, ketika dirinya menghubungi Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Darmawan, lagi-lagi dirinya belum mendapatkan kejelasan penyelesaian terhadap laporan kasus tersebut, dengan alasan masih dibutuhkan data-data yang lebih konkrit. “Kita berharap kepada aparat kepolisian, supaya betul-betul menangani laporan dari masyarakat, apalagi kasus tersebut menyangkut kebutuhan masyarakat se Kecamatan Sapeken”, pintanya. Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Darmawan, ketika dihubungi via telepon membenarkan, jika laporan tersebut belum ada kejelasan, karena Polsek yang menerima laporan itu belum melakukan penyelidikan, sehingga pihaknya langsung menginstruksikan Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, untuk mengambil alih kasus tersebut dengan mengambil seluruh berkas laporan dari pelapor. “Demi kelancaran proses penyelidikan laporan kasus penyimpangan raskin, pelapor diminta untuk datang ke Polres dengan membawa data yang lebih konkrit”, ujarnya. Bahkan, Kapolres bersedia mengganti biaya transportasi bagi pelapor jika datang ke Polres Sumenep.” Itu dilakukan, agar kasus tersebut cepat ditangani dengan baik dan membantu kelancaran proses penyelidikan yang dilakukan resmob Polres Sumenep”, tegasnya. Kapolres menerangkan, jika pelapor betul-betul mendatangi Polres, berarti pelapor bertanggung-jawab terhadap laporan yang dilayangkannya kepada aparat kepolisian. Karena, sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, maka setiap pelapor diwajibkan bertanggung-jawab atas laporan yang diberikan kepada aparat kepolisian. “Kita akan menunggu pelapor datang sendiri ke Polres Sumenep, jika pelapor tidak datang, maka proses penyelidikan akan mengalami kendala dalam pengumpulan data-data”, ungkapnya. Ditempat yang berbeda, Koordinator Raskin Kabupaten Sumenep di Gudang Dolog, Ainul Fatah mengatakan, jika raskin bagi Kecamatan Sapeken untuk Oktober 2007 lalu, sudah ditebus, sehingga dianggap tidak ada persoalan. Seperti yang diinformasikan sebelumnya, bahwa raskin yang belum ditebus pada 2007 lalu dan dinyatakan hangus sebanyak 83.570 kilogram, karena melampaui batas penebusan, yang terdiri 4 Kecamatan 12 Desa, yakni Kecamatan Sapeken di Desa Sapeken 35.170 Kilogram, Kecamatan Dasuk di Desa Kerta Timur 1.270 kilogram dan Dasuk Timur 740 kilogram, kemudian Kecamatan Arjasa di Desa Buddi 3. 930 kilogram dan Pajanangger 12.110 kilogram dan Kecamatan Kangayan di Desa Kangayan 8.780 kilogram, Desa Torjek 3.890 kilogram, Desa Cangkareman 1.900 kilogram, Tembayangan 2.210 kilogram, Desa Batuputih 1.960 kilogram, Desa Timur Jang-jang 8.440 kilogram, dan Desa Jukong-jukong 3.170 kilogram. ( Nita, Esha )