News Room, Selasa ( 13/11 ) Karena ada sejumlah kegiatan pelaksanaan proyek melalui dana penanggulangan pasca bencana dari pusat di Kabupaten Sumenep, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep menggelar evaluasi pelaksanaan kegiatan pelaksanaan proyek yang dilaksanakan rekanan melalui Dinas PU yang ada di Kabupaten Sumenep. Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Kabupaten Sumenep, Sutrisno, ST, MM kepada wartawan usai rapat evaluasi di Kantornya, Selasa (13/10) mengungkapkan, dalam rapat kegiatan yang menghadirkan para rekanan dan Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) dimasing-masing Dinas terkait. “Sebab, dalam jangka waktu 15 hari dan 20 hari ini, sekitar 11 proyek itu harus selesai, karena jika tidak, nantinya rekanan akan dikenakan sanksi denda dan sebagainya,”ujarnya. Dijelaskan, bagi pekerjaan yang tinggal 15 hari, yakni untuk kegiatan yang habis masa kontrak tanggal 28 Nopember 2012 dan yang tinggal 20 hari untuk kegiatan yang habis masa kontrak hingga tanggal 3 Desember 2012 mendatang. Karena untuk pelaksanaan masa kontrak selama 4 bulan tidak ada perpanjangan waktu. Diakui, dari pengakuan rekanan, utamanya untuk kegiatan di kepulauan karena kesulitas transportasi dan tenaga kerja. Namun, karena aturan dari pusat seperti itu, pihaknya tetap menekankan mulai hari ini harus dilaksanakan dan harus ada kegiatan fisik hingga berakhir masa kontrak. Sementara itu dari 11 paket yang belum dilaksanakan rekanan, yakni 4 paket di Dinas PU Pengairan untuk pembangunan tangkis laut dan normalisasi kali Marengan, 4 paket di Dinas PU Bina Marga berupa pembangunan jalan dan 6 paket di Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep, untuk membuat jalan lingkungan di daratan dan di kepulauan Arjasa, Sapeken dan Sapudi. “Kami harapkan para rekanan segera merealisasikan pernyataan yang sudah dibuat bersama, karena dana anggaran per-kegiatan rata-rata sekitar Rp. 200 juta,”pungkasnya. ( Ren, Esha )