News Room, Jumat ( 14/08 ) Sebanyak 1.333 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan premium yang dibawa H (27), warga Dusun Timur, Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggunakan mobil pick up dengan nomor polisi D 8532 AS, ditangkap polisi saat melintas di Jalan Raya Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kamis (13/08) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 41 jerigen BBM jenis Solar dan Premium total 1.333 liter. Rinciannya 20 jerigen berisi BBM jenis Solar bersubsidi masing-masing 32 liter dengan total 640 liter, 21 jerigen berisi BBM jenis Premium masing-masing 33 liter dengan total 693 liter.
Selain itu, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan satu unit mobil pick up warna kuning dengan nomor polisi D 8532 AS beserta STNK. “Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, Jumat (14/08).
Ribuan liter BBM yang ditangkap karena tidak dilengkapi dokumen resmi setelah melakukan pembelian dari SPBU di Desa Manding. "Ketika dimintai keterangan, tersangka hanya menunjukkan surat pembelian BBM Bersubsidi yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat,"terangnya.
Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu Nomor : 00/167/435.419.111/2015 tanggal 05 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Kades Lapa Taman Kecamatan Dungkek. Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 504/204/435.419.106/2015 tanggal 5 Juni 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lapa Taman Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep, serta Surat Izin Gangguan dan Usaha (HO) Nomor : 504/024/435.419/2015 tanggal 16 Oktober 2012.
"Akibat perbuatannya, tersangka bakal diganjar pasal 55 Sub 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas (Migas). Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,"ungkapnya. ( Nita, Esha )