News Room, Sabtu ( 08/12 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, mulai melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik yang diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk diikutkan ke tahap verifikasi faktual. Anggota KPU Sumenep, Moh. Ilyas menjelaskan, sesuai berkas yang diterima dari KPU RI, dari 18 parpol itu, hanya 14 parpol yang memiliki kepengurusan di Sumenep. “Pada Sabtu ini, kami mulai melakukan verifikasi faktual. Ditargetkan, satu hari bisa melakukan verifikasi faktual kepada tujuh dari parpol. Sisanya akan diupayakan tuntas pada Minggu (09/12) besok,”kata Ilyas, Sabtu (08/12). Ilyas mengungkapkan, proses verifikasi faktual tersebut, tidak jauh berbeda dengan sebelumnya yang meliputi keberadaan atau domisili sekretariat parpol, kepengurusan inti dan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, dan keanggotaan. “Dan, jumlah anggota parpol yang akan diverifikasi faktual sesuai ketentuan hanya 10 persen dari jumlah foto copy Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol yang disetor pengurus parpol kepada KPU Sumenep,”terangnya. Untuk nama-nama 10 persen anggota parpol yang akan diverifikasi faktual, kata Ilyas, sudah ditentukan secara acak oleh KPU-RI. “Kami tinggal melaksanakan verifikasi, karena kami sudah menerima data berupa nama-nama anggota parpol yang harus diverifikasi faktual itu,”ungkapnya,”ungkapnya. ( Nita, Esha )