Pragaan-Infokom News Room : Sebanyak 19 warga Desa Larangan Pereng Kecamatan Pragaan yang tanahnya dijadikan lokasi pembangunan Embung yang merupakan proyek dengan dana APBN tahun 2005, secara resmi menyerahkan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah kepada Dinas PU Pengairan Kabupaten Sumenep yang bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep, beberapa waktu yang lalu, bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Pragaan. Menurut Camat Pragaan, H. Ach. Sadik, S.Sos, penyerahan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tersebut dalam rangka proses pembayaran ganti rugi sekaligus untuk memperlancar jalannya pelaksanaan pembangunan Embung tersebut. Sementara Kepala Desa Larangan Pereng, H. Halili mengharapkan kepada Dinas PU Pengairan untuk secepatnya merealisasikan ganti urugi tanah tersebut, sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati dengan pemilik lahan. ( JuP-35, Esha )