News Room, Selasa ( 06/05 ) Meski sudah memasuki bulan Mei, ternyata dari 7 Desa se Kecamatan Kalianget diantaranya masih tersisa 2 Desa ada belum melakukan penebusa raskin. Camat Kalianget, Moh. Bahri, S.Sos, M.Si mengatakan, hanya 5 Desa se Kecamatan Kalianget yang sudah menebus jatah raskinnya, yakni Desa Pinggirpapas, Kertasada, Kalimook, Karang Anyar, dan Desa Kalianget Barat, sedangkan 2 Desa, yakni Kalianget Timur, dan Marengan Laok belum menebus jatah raskinnya hngga saat ini. Pihaknya mendesak 2 Desa yang belum menebus jatah raskin tahun ini, segara melakukan penebusan, supaya masyarakat penerima manfaat bisa menggunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Untuk itu, diharapkan Desa yang belum menebus segera menebus raskin, itu dilakukan agar kualiats beras tetap bagus dan layak komsumsi, kalau terlalu lama tersimpan di Gudang Bulog bisa rusak berasnya. Jadi segera tebus jatah raskinnya."kata Moh. Bahri saat acara monitoring dan evaluasi raskin oleh Tim Raskin Kabupaten Sumenep di Pendopo Kantor Camat Kalianget, Selasa (06/05). Moh. Bahri menyatakan, 5 Desa yang menebus jatah raskin tahun ini, rata-rata Desa sudah menebus selama 3 hingga 6 bulan. "Desa yang menebus jatah raskin hingga 6 bulan, yakni Desa Pinggir Papas, Desa Karang Anyar, dan Desa Kertasada 5 bulan, Kalimook sebanyak 4 bulan, sedangkan Desa Kalianget Barat menebus 3 bulan,"ungkapnya. Sementara itu, Kasubag Sarana Perekonomian Bagian Perekonomian Seketariat Daerah Kabupaten Sumenep, Wedi Sunarto mengungkapkan, apabila Desa yang menemukan beras tidak layak komsumsi karena kualitas beras jelek dan rusak, untuk menolak bahkan meminta ganti beras yang bagus ke Bulog. Itu dilakukan supaya masyarakat penerima tidak merasa merugi. "Kepala Desa yang mengambil beras di Gudang Bulog untuk mengecek, apakah kualiatas beras itu sudah layak komsumsi. Kepala Desa harus tegas menolak, jika berasnya jelek dan minta ganti yang bagus,"imbuhnya. Wedi Sunarto menambhakan, Kepala Desa juga menimbang jatah beras raskinnya dengan teliti, karena keluhan masyarakat penerima raskin, ternyata banyak yang berkurang dari ketentuan, yakni 15 kilogram. "Masyarakat penerima raskin ada yang menerima beras hanya 11 sampai 12 kilogram, padahal seharusnya mereka mendapat hak jatah raskin 15 kilogram. Ini yang juga harus diperhatikan oleh Kepala Desa dan Tim Raskin Desa, kalau ada yang kurang kembalikan juga ke Gudang Bulog, biar diganti yang baru,"tegasnya. ( Yasik, Esha )