News Room, Jumat ( 03/07 ) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, meringkus 2 tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, yakni RD, warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding, dan AD, warga Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk.
"Tersangka yang ditangkap lebih dulu adalah RD. Sementara penangkapan AD merupakan pengembangan dari kasus RD,"kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu I Gede Pranata Wiguna, Jumat (03/07).
Sebelumnya, unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sumenep menangkap tersangka RD di sebuah tempat di Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, pada pertengahan Juni 2015, setelah menerima informasi adanya warga yang membawa senpi.
Dari tersangka RD, polisi menyita satu senpi jenis pistol dengan tiga butir amunisi yang masih aktif. "Senpi tersebut ternyata senpi hasil modifikasi dari soft gun. Tersangka RD juga tidak memiliki hak untuk membawa dan menguasai senpi,"terangnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka RD mengaku memperoleh senpi modifikasi beserta 3 butir amunisi aktif tersebut dari AD, warga Kecamatan Dasuk. "Kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AD di rumahnya di Dasuk. Dari tangan tersangka AD, kami menyita lima butir amunisi,"ungkapnya.
Selama proses penyidikan, kedua tersangka yang dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 itu ditahan di Mapolres Sumenep. Gede berharap warga Sumenep berpartisipasi aktif untuk ikut melakukan pencegahan peredaran senpi ilegal di masyarakat.
"Kalau ada warga yang diduga membawa senpi tanpa hak, silakan lapor kepada kami dan jajaran. Kami pasti menindaklanjutinya guna menghindari hal-hal tak diinginkan,"pungkasnya. ( Nita, Esha )