Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 30-12-2005
  • 631 Kali

233 PEJABAT STRUKTURAL AKAN KEHILANGAN KURSI JABATAN

Sumenep-Infokom News Room : Rapat pembahasan Rancangan Struktur Organisasi (SO) Perangkat Daerah yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep, ternyata menetapkan SO tahun 2005, dirampingkan menjadi 15 Dinas, 8 Badan dan 4 Kantor. Demikian diungkapkan Wakil Ketua Pansus DPRD Sumenep, Malik Effendi, SH ketika ditemui News Room usai melakukan Rapat Pansus, Jum’at (30/12) Malik menuturkan, perampingan tersebut tidak termasuk Rumah Sakit Daerah (RSD) Dr. H. Moh. Anwar, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Karena, kedua unsur itu bersifat spesifik. Malik menerangkan, melihat pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 tahun 2000 lalu yang menetapkan perangkat daerah 18 Dinas, 6 Badan dan 5 Kantor. Kemudian pada Perda Nomor 20-24 tahun 2004, yang menetapkan 12 Dinas, 5 Badan dan 5 Kantor. Maka, pengesahan Perda dari tahun 2000 hingga 2005, yang akan disahkan pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2006 mendatang, mengakibatkan sekitar 233 Pejabat Struktural akan kehilangan kursi jabatannya. Ditambahkan, pejabat tersebut terdiri dari, Eselon III, IV dan V, sehingga efisiensi atau pengurangan pejabat tersebut merupakan penyempurnaan dari Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang akan disahkan nanti. Dijelaskan pula, dalam Perda Nomor 24 tahun 2000, Pejabat Struktural yang dipakai mencapai 1.138 orang. Sedangkan, untuk Perda 2004, pejabat struktural yang menjabat sebanyak 762 orang. Pejabat Struktural yang akan menduduki jabatan pada Perda yang akan disahkan nanti, sekitar 905 orang pejabat. ( Nita, Esha )