Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-10-2011
  • 535 Kali

3 Keluarga Korban Peluru Nyasar Diperiksa Tim Penyidik Polda Jatim

News Room, Rabu ( 19/10 ) Permintaan keluarga korban peluru nyasar, RP. Moh. Ridwan, Wakil Ketua Partai Golkar Sumenep, untuk diperiksa polisi, terpenuhi. Rabu (19/10) pagi, sebanyak 3 orang keluarga almarhum, diperiksa tim penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, di Polres Sumenep. Ketiga keluarga almarhum yang diperiksa sebagai saksi, adalah RB. Moh. Sofyan, RB. Mokarram dan Husein Satriawan. Masing-masing saksi diperiksa 3 orang penyidik Polda Jatim. Proses pemeriksaan tersebut, didampingi kuasa hukum keluarga almarhum yang sudah menunjuk Kantor Bantuan Hukum Rakyat (KBHR) Jember, terdiri dari Jarmoko, SH, Drs. A. Irham Santoso, SH, dan Yamini, SH. Salah seorang kuasa hukum keluarga almarhum, sekaligus Direktur KBHR Jember, Jarmoko menjelaskan, pemeriksaan terhadap 3 orang dari keluarga almarhum ini, bukan menyangkut kode etik anggota Polres Sumenep yang disangkakan melakukan kelalaian dalam bertugas, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa Wakil Ketua Partai Golkar Sumenep sekaligus Takmir Masjid Agung setempat. “Proses pemeriksaan tersebut, hanya berkaitan terhadap perkara pidananya saja atas anggota Polres Sumenep, yang disangkakan melakukan kelalaian saat bertugas, dengan jeratan pasal 359 KUH Pidana,”kata Jarmoko, pada wartawan di Polres Sumenep, Rabu (19/10). Jarmoko mengemukakan, tindakan keluarga almarhum saat ini secara proaktif akan mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim. “Mereka akan memberikan keterangan sesuai fakta dilapangan. Kami selaku kuasa hukum almarhum minta polisi menangani kasus peluru nyasar ini sesuai prosedur, guna mengungkap kebenaran atas kasus tersebut, sehingga kami bisa menentukan upaya hukum apa yang akan dilakukan,”terangnya. Menurut Jarmoko, jika kelalaian yang dilakukan anggota Polres Sumenep saat bertugas, tentunya institusi harus bertanggung jawab. “Tapi kami belum tahu kebenaran kasus itu. Kita tunggu saja hasil penanganan kasus yang dilakukan Polda Jatim. Kami akan terus mendorong Polda dalam mengusut kasus peluru nyasar itu, karena keluarga almarhum tetap merasa kehilangan atas meninggalnya korban akibat peluru nyasar,”ujarnya. RB. Moh. Ridwan, Wakil Ketua Partai Golkar Sumenep, sekaligus Takmir Masjid Agung setempat, meninggal dunia akibat peluru nyasar, Kamis (06/10) lalu, saat anggota Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Taman Adipura setempat. Ketika itu, korban sedang antri membeli jamu. Namun, tiba-tiba korban roboh dengan mengeluarkan darah dari kepala bagian belakang. Hasil otopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumenep, didapati sebuah proyektil bersarang di kepala korban. Dan, dari hasil penelitian di Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri di Surabaya yang menguji senjata api milik 10 anggota Polres Sumenep, ternyata diketahui proyektil yang bersarang di kepala korban, cocok dengan peluru milik Brigadir IR. Brigadir IR sekarang ditahan di Reskrimum Polda Jatim dan dijerat pasal 359 KUH Pidana, yakni karena kelalaian menyebabkan nyawa seseorang melayang. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )