Sumenep-Infokom News Room : 3 tersangka pelaku pencurian hewan (curwan) sapi milik H. Syakur, warga Desa Gadding Kecamatan Manding, pada tanggal 31 Oktober lalu, ternyata menyerahkan diri ke Polres Sumenep, Selasa (15/11) sekitar pukul 09.00 WIB. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim, IPTU Moh. Kholil menceritakan, 3 tersangka curwan, yakni Mat Hosen (35), Sunarto (30) dan Nasiman (35), yang semuanya warga Desa Larangan Barma Kecamatan Batuputih, menyerahkan diri ke Polres, Sumenep, setelah aparat Polsek Manding beberapa waktu lalu mengeluarkan statement kepada 3 tersangka itu, bahwa aparat akan terus mengejar tersangka apabila tidak menyerahkan diri. Kholil mengungkapkan, terkuaknya 3 tersangka itu, berawal ketika korban melaporkan kepada Polsek Manding, bahwa korban mengetahui sapinya yang hilang berada di kandang milik Apik alias Abdurrahman. Kholil menerangkan, dengan adanya laporan tersebut, aparat Polsek Manding langsung menggiring tersangka Apik ke Mapolsek Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itulah, Apik bernyanyi, bahwa sapi tersebut, titipan dari Mat Hosen. Sehingga, Polsek Manding bersama Tim Resmob Polres Sumenep, melakukan pencarian terhadap tersangka Mat Hosen. Setelah aparat tidak berhasil menemukan tersangka itu, maka Polsek Manding berinisiatif mengeluarkan statement. Karena itu, para tersangka, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres. Kholil memaparkan, saat ini para tersangka diamankan di Hotel Prodeo Mapolres Sumenep, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti berupa 1 ekor sapi, dititip rawatkan pada pemiliknya. Kholil menjelaskan, ke 3 tersangka tersebut akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara apik alias Abdurrahman, akan dijerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ( Nita, Esha )