Sumenep-Infokom News Room : Tim Resmob Polres Sumenep, Senin (12/09) berhasil menciduk 4 pelajar tersangka pencurian sepeda motor Honda Grand tahun 1997 dengan Nomor Polisi M 3821 TM milik pelajar Purnomo (15). Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu Mohammad Kholil mengungkapkan, 4 tersangka, yakni dengan berinisial BS, SB, MP dan TR, yang merupakan pelajar di salah satu SMP Negeri terkemuka di Kecamatan Kota Sumenep itu berhasil dibekuk petugas, berdasarkan informasi dari masyarakat. Kholil menceritakan, kajadian itu berawal ketika korban, Senin (12/09) kemarin sekitar pukul 06.30 WIB menitipkan kendaraan roda duanya di rumah Achmad Sukri di Jl. Payudan Tengah dan diparkir di halaman rumahnya. Namun, setelah pukul 12.00 WIB ketika akan pulang, ternyata kendaraan tersebut tidak ada dilokasi. Moh. Kholil menerangkan, mengetahui hal itu, maka korban bersama pemilik rumah melaporkan ke Polres Sumenep, yang kemudian Tim Resmob segera melakukan pencarian. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya kendaraan tersebut ditemukan di bengkel milik Imam Santoso yang berlokasi di Jl. Rambutan I Blok VV/3 Perumahan Bumi Sumekar Sumenep. Dijelaskan Moh. Kholil, dengan adanya barang bukti itu, maka Tim Resmob langsung melakukan pengamanan. Sedangkan 4 tersangka digiring ke Mapolres Sumenep. Selanjutnya Moh. Kholil menuturkan, saat ini barang bukti berupa sepeda motor Honda Grand Nopol M 3821 TM bersama 4 tersangka diamankan di Hotel Prodeo Polres Sumenep. Akibat perbuatannya itu, 4 tersangka tersebut dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )