Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-02-2016
  • 335 Kali

4 Raperda Prakarsa DPRD Sumenep Diparipurnakan

News Room, Senin ( 22/02 ) Sebanyak empat Raperda prakarsa DPRD Sumenep akhirnya diparipurnakan dengan agenda penyampaian nota penjelasan, pada Senin (22/2) pagi. Untuk pembahasan keempatRaperda itu dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus), tidak dibahas di komisi-komisi.

Keempat Raperda itu adalah Raperda tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes, Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan (CSR), Raperda tentang Kepelabuhanan, dan Raperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial,

“Rapat paripurna hari ini sesuai jadwal Badan Musyawarah (Bamus), terkait penyampaian nota penjelasan empat raperda prakarsa DPRD yang akan dibahas oleh dewan,” kata ketua DPRD SumenepH. Herman Dali Kusuma, MH, Senin (22/2).  

Ia menuturkan, dalam paripurna penyampaian nota penjelasan empat Raperda Prakarsa DPRD itu dihadiri 34 dari 50 anggota dewan.  

“Jumlah anggota dewan yang hadir diatas 50%, yakni 34 orang anggota dewan. Sedangkan 16 orang lainnya absen, terdiri dari 6 orang ijin, 8 tanpa keterangan, satu berhalangan tetap, dan satu orang tugas,” terangnya. 

Herman mengungkapkan, untuk pembahasan empat Raperda itu dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus), tidak dibahas di komisi-komisi.  "Kami berharap pembahasan empat Raperda yang merupakan prakarsa dewan itu bisa selesai secepatnya," katanya. ( Nita, Fer )