Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-06-2014
  • 478 Kali

40 Staf Satpol PP Ikuti Diklatsar Polisi Pamong Praja 150 Jam

News Room, Selasa ( 03/06 ) Sebanyak 40 orang Staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep mengikuti Diklat Dasar (Diklatsar) Polisi Pamong Praja Pola 150 Jam Pelajaran tahun 2014. Diantaranya terdiri dari 21 staf Satpol PP dan 19 staf potensial Kecamatan di lingkugan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, M.Si pada pembukaan Diklat Dasar Satpol PP yang digelar di UPT Sanggar Kegiatan Daerah (SKD) Batuan, Selasa (03/06) mengungkapkan, Diklat Dasar tersebut merupakan modal awal dalam membentuk karakter anggota Satpol PP, agar bekerja secara profesional dan memiliki dedikasi tinggi dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan produk hukum lainnya yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. “Semakin hari tanggung jawab dan pembinaan keamanan, serta penegakan hukum akan semakin berat. Contohnya saja, sekarang ini marak pencurian pasir di daerah utara Sumenep, maraknya tindakan amoral, indisipliner PNS serta masalah lainnya,“ujar Bupati. Dari berbagai masalah tersebut, sampai saat ini diakui Bupati, Satpol PP telah menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Semua itu menjadi tanda bahwa keberadaan Satpol PP sangatlah penting dan relevan dengan kondisi yang terjadi saat ini dan di masa mendatang. Karena itu, pihaknya berharap anggota Satpol PP bisa melaksanakan tugasnya secara profesional, khususnya dalam mengawal Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep. Bisa menjaga citra, wibawa dan nama baik korps serta Pemerintah Kabupaten Sumenep. Serta dalam mengawal Perda, hendaknya dengan cara-cara yang bertanggung jawab dan menghindari kekerasan. “Jika masih bisa dilakukan dengan cara-cara yang halus. Utamakan pendekatan persuasif, sehingga tidak ada kesan, jika Satpol ini musuh masyarakat. Dan kedepan, perbanyak pembinaan, agar penertiban masyarakat bisa berjalan baik, tanpa merampas hak-hak orang lain,”tambahnya. Sementara Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep, Hj. R. Titik Suryati, SH, MH menjelaskan, kegiatan Diklat Dasar tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Pamong Praja, khususnya untuk PNS yang telah diangkat menjadi anggota Pamong Praja di Satpol PP. Dijelaskan, kegiatan Diklat Dasar tersebut dilaksanakan selama 18 hari, sejak tanggal 02 hingga 20 Juni 2014, dengan kegiatan orientasi lapangan ke Kantor Satpol PP Kota Surabaya. Kegiatan Diklat Dasar dimaksudkan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan prilaku serta profesionalisme Satpol PP dalam melaksanakan tugas penegakan Perda. ( Ren, Esha )