Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-10-2018
  • 598 Kali

43 Anggota DPRD Sumenep Belum Setor Laporan Harta Kekayaan

Media Center, Jumat ( 05/10 ) Sebanyak 43 anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga kini belum menyetor laporan harta kekayaan kepada Komisi Anti Rasuah.

Dari jumlah tersebut diantaranya tiga Pimpinan DPRD Sumenep yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK tahun 2018.

“Di tingkat pimpinan masih satu yang melaporkan yakni Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma,” kata Sekretaris Dewan Sumenep, Moh. Mulki, Jumat (05/10).

Untuk tiga Wakil Ketua dewan yakni Faisal Muhlis, Ach. Salim dan Moh. Hanafi belum melaporkan.

Sementara enam anggota dewan yang melaporkan LHKPN diantaranya, Indra Wahyudi, Juhari. Keduanya berada di Komisi III. Kemudian dari Komisi I adalah Hamid Ali Munir, Abrori Manan; Moh. Yusuf, anggota Komisi I; dan AF Hari Pinto anggota Komisi II.

“Kami terus melakukan pendekatan secara personal, harapannya segera melaporkan harta kekayaan sesuai yang diamankan oleh LHKPN KPK,” tuturnya.

Apalagi, kata Mulki, sejak tahun 2018 pelaporan itu sudah sistem online. Sehingga semua anggota dewan bisa melakukan sendiri melalui email masing-masing anggota.

"Laporan itu dilakukan setiap tahun sekali. Di sini juga ada operator yang siap membantu kalau ada kesulitan,” tegasnya.

Sesuai deadline, pelaporan LHKPN ke KPK berakhir Maret lalu. Namun, KPK masih memberikan kesempatan hingga akhir Desember 2018. ( Nita, Fer )