Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-02-2013
  • 400 Kali

7 Raperda Disahkan, 1 Raperda Dikembalikan Ke Eksekutif

News Room, Selasa ( 26/02 ) Sebanyak 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang dibahas oleh Anggota DPRD Sumenep, akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna, Selasa (26/02) pagi. Pengesahan 7 Raperda untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Sumenep dengan Ketua DPRD setempat. Ke tujuh Raperda itu, yakni Raperda Penanggulangan Bencana, Raperda Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern. Kemudian Raperda Garis Sempadan Jalan dan Garis Sempadan Sungai/Saluran, Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Raperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, serta Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Sumenep Nomor 22 Tahun 2000 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. Ketua DPRD Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH, MH menjelaskan, awalnya Raperda yang masuk dan dibahas di dewan sebanyak 8. Namun, setelah melalui pembahasan, akhirnya yang bisa disahkan menjadi Perda hanya 7 Raperda. “Jadi, yang disahkan 7 Raperda. Sedangkan, untuk satu Raperda mengenai pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara, yang merupakan usulan dari eksekutif, terpaksa dikembalikan,”kata KH. Imam Hasyim, Selasa (26/02). Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, dikembalikannya satu Raperda tersebut, karena tidak sesuai dengan wilayah Sumenep. “Di Sumenep kan tidak ada batubara. Makanya, tidak perlu Perda tentang pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara,”terangnya. KH. Imam Hasyim menerangkan, secepatnya 7 Raperda itu dikeluarkan menjadi Perda, dan langsung direalisasikan. ( Nita, Esha )