Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-10-2005
  • 614 Kali

8 PASUTRI DINIKAHKAN BERSAMA DI BULAN RAMADHAN

Talango-Infokom News Room : Kendati Bulan Ramadhan bukan suatu halangan bagi masyarakat Kecamatan Talango untuk melangsungkan pernikahan. Memang tidak seperti biasanya, pada bulan Ramadhan biasanya masyarakat enggan untuk melangsungkan pernikahan, padahal menurut hukum agama hal itu tidak dilarang. Buktinya, di paruh bulan Ramadhan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talango telah melakukan pencatatan dan menikahkan 8 calon pasangan suami isteri (Pasutri), masing-masing dari Desa Padike 1 calon Pasutri, Desa Gapurana 2 calon Pasutri, Desa Cabbiya 1 calon Pasutri, Desa Essang 1 calon Pasutri, Desa Kombang 2 calon Pasutri, dan Desa Poteran 1 calon Pasutri. Demikian penjelasan Kepala KUA Kecamatan Talango Nur Chairil Anwar, S.Ag saat dikonfirmasi News Room di ruang kerjanya, Selasa (18/10 ). Chairil Anwar menjelaskan tidak ada larangan bagi seseorang untuk melaksanakan pernikahan pada bulan Ramadhan, bahkan bagi mereka yang bermaksud melakukannya, pahalanya akan dilipat gandakan dibandingkan dengan diluar bulan Ramadhan. Namun demikian ternyata masyarakat kebanyakan enggan untuk melakukannya, karena mereka atau pasangan suami isteri baru tersebut khawatir melakukan sesuatu disiang hari yang dapat membatalkan puasanya. ( JuP-05, Kh, Im )