Media Center, Rabu ( 30/08 ) Sebanyak 8 (delapan) tersangka berhasil diamankan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam Operasi Tumpas Narkoba.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10,56 gram dan 303 butir pil Y.
"Selama 12 hari terhitung sejak 14 - 25 Agustus 2023, Satnarkoba Polres Sumenep, dalam sandi Operasi Tumpas Narkoba berhasil mengungkap narkoba dengan 8 tersangka dan BB seberat 10,56 gram Sabu," tutur Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H, saat konferensi pers, Rabu (30/08/2023).
Kapolres juga menuturkan, 2 dari 8 tersangka merupakan Target Operasi (TO) dan 6 non TO, dengan kasus berbeda-beda.
"Dari delapan tersangka itu, 1 tersangka ditetapkan sebagai bandar. Kemudian 4 tersangka pengedar dan 3 tersangka lainnya berperan sebagai kurir," ujarnya.
Diketahui 4 tersangka berinisial HRT, BSW, ANW dan BKT ditangkap di pinggir Jalan Raya masuk Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
Sedangkan 4 tersangka lainnya yang berinisial MKM ditangkap di sebuah gubuk tambak udang Desa Bilangan, Kecamatan Batang-batang dan MHJ ditangkap di dalam rumahnya sendiri di Dusun Brumbung, Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk serta HNR dan RHL berhasil ditangkap di pinggir jalan raya Desa Daadung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.
"Barang bukti dan 8 (delapan) tersangka saat ini diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. ( Nita, Fer )